TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho akhirnya merespon, tuntutan perwakilan RT RW yang mengadu ke DPRD Pekanbaru kemarin, soal pembatalan Perwako No 48 Tahun 2025, tentang Pemilihan RT RW.
Agung bahkan ingin berdialog terbuka dengan masyarakat, termasuk dengan DPRD Pekanbaru, mengenai aturan yang ada di dalam Perwako tersebut.
Dia berjanji akan menjelaskan secara rinci, adanya di Perwako fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan. Sehingga tidak ada yang salah tafsir.
Merespon niat baik ini, Ketua Bapemperda DPRD Pekanbaru yang menerima aduan masyarakat secara spontan kemarin, Faisal Islami menyatakan, pihaknya sangat menyambut positif rencana tersebut.
"Pastinya kita senang, termasuk masyarakat atau perwakilan RT RW yang mengadu ke kita kemarin. Kami siap fasilitasi pertemuan nanti," janji Faisal Islami, Minggu (21/12/2025) kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurut Politisi NasDem ini, wacana Wali Kota Agung ingin duduk bersama dengan masyarakat dan DPRD Pekanbaru tersebut, merupakan langkah penting, agar regulasi yang sudah dikeluarkan, bisa dipahami seluruh masyarakat.
Tentunya, Pemko tidak menutup diri nantinya, jika ada berbagai masukan dari warga. Apalagi layaknya hadirnya Perwako sebagai turunan terendah dari aturan di atasnya, yakni Perda, harus bisa menciptakan pemilihan RT dan RW yang lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan aturan yang lebih tinggi dari Perwako.
"Kami segera menjadwalkan mengundang Wali Kota Agung, plus perwakilan masyarakat, untuk hadir di gudang rakyat DPRD. Pastinya, untuk bisa menyerap aspirasi dan berdiskusi secara langsung dengan masyarakat," sebutnya.
Bagi DPRD Pekanbaru sendiri, dialog tersebut akan menjadi komunikasi terbuka, dan menjadi kunci untuk meredam polemik yang kini berkembang di tengah masyarakat.
"Kita berharap dialog nanti, bukan untuk ajang saling mempertahankan pendapat.Tapi untuk mencari solusi terbaik, semata mata untuk kebaikan Kota Pekanbaru," harap Faisal Islami lagi.
Lebih dari itu, DPRD berharap dialog nanti, bisa ditemukan solusi terbaik, yang mengakomodasi kepentingan masyarakat, tanpa mengesampingkan aspek regulasi yang ada.
Dengan demikian, setelah ini bisa dilaksanakan pemilihan RT dan RW, yang berjalan lebih baik dan kondusif.
Seperti diketahui, Slseratusan perwakilan RT dan RW dari semua kecamatan di Kota Pekanbaru, mendatangi Gedung DPRD Pekanbaru, Kamis petang 18 Desember 2025.
Kedatangan mereka untuk menyampaikan aspirasi terkait Perwako No 48 Tahun 2025, tentang Pemilihan RT RW, yang sudah dikeluarkan Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho kemarin.
Perwakilan RT RW ini disambut baik beberapa anggota DPRD Pekanbaru dari lintas fraksi, masing-masing Roni Amriel dari Fraksi Golkar, Faisal Islami dan Zulfan Hafiz daei Fraksi Nasdem, Nofrizal, Irman Sasrianto, Arwinda Gusmalina, dan Roni Pasla dari Fraksi PAN,.
Kemudian Zulkardi, Robin Eduar, Tekad Indra Pradana Abidin dan Zakri dari Fraksi PDI-P, Firman SE dari Fraksi Nurani Bangsa, dan Rizky Bagus Oka dari Fraksi Gerindra. Mereka disambut di ruang Paripurna.
Para RT/RW secara tegas meminta agar Perwako terkait pemilihan RT dan RW dicabut, karena dinilai tidak sesuai dengan Perda No 12 Tahun 2002.
Hasil pertemuan tersebut, DPRD Pekanbaru bersama masyarakat menetapkan rekomendasi, mencabut Perwako No 48 Tahun 2025, tentang Pemilihan serentak RT RW.
Kemudian, melaksanakan Pemilihan serentak RT RW menggunakan Perda No 12 Tahun 2002. (Tribunpekanbaru.com/Syafruddin Mirohi).