TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Berikut jadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (23/12/2025).
Layanan ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM maupun pembayaran pajak kendaraan tanpa harus datang ke kantor induk.
Untuk pelayanan SIM Keliling, terdapat dua titik layanan yang digelar oleh Ditlantas Polda Sumbar dan Satlantas Polresta Padang.
Perlu diperhatikan, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Baca juga: SIM Keliling di Padang Pariaman Senin 22 Desember 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Pelayanan SIM keliling dari Satlantas Polresta Padang dilaksanakan di Simpang Ganting, Jalan Thamrin, Ganting Parak Gadang, Kecamatan Padang Timur.
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diwajibkan membawa:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat
- Surat hasil tes psikologi
- Lampiran JKN (BPJS Kesehatan) aktif
Baca juga: Libur Nataru, Polda Sumbar Ingatkan Warga Waspadai Cuaca dan Keselamatan Perjalanan
Sementara itu, layanan SIM keliling dari Ditlantas Polda Sumbar digelar di Kantor Samsat Kota Padang, Jalan Asahan, Rimbo Kaluang, Kecamatan Padang Barat, dekat GOR Haji Agus Salim.
Pelayanan berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif.
Selain SIM, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan Samsat Keliling yang digelar di kawasan Taman Melati.
Taman Melati berada di kawasan Kelurahan Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.
Baca juga: SIM dan Samsat Keliling Kota Padang Senin 22 Desember 2025, Berikut Jadwal dan Lokasinya
Pelayanan Samsat keliling dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal serta memastikan seluruh persyaratan telah lengkap.
Warga juga disarankan untuk selalu mengecek jadwal terbaru karena layanan SIM dan Samsat keliling dapat berubah sewaktu-waktu.(*)