Ikuti UMP Sumsel, UMK OKI 2026 Naik 7,10 Persen Jadi Rp 3.942.963
December 22, 2025 02:32 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, KAYUAGUNG -- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ogan Komering Ilir (OKI) tahun 2026 naik menjadi Rp 3.942.963 mengikuti kenaikan dari Upah Minumun Provinsi (UMP) Sumsel yang sudah ditentukan.

Diketahui, UMP Sumsel 2026 resmi naik 7,10 persen atau sekitar Rp 261.391 dibandingkan tahun 2025. 

Dikatakan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) OKI, Antonio Romadhon melalui Kabid Hubungan Industrial, Gusnadi Osen, masalah upah minimum kota (UMK) OKI masih mengikuti UMP Sumsel.

"Surat keterangan Gubernur tentang kenaikan UMP sudah kami terima dan telah disebar surat edaran perusahaan," katanya saat dihubungi mengenai hal tersebut pada Senin (22/12/2025) siang.

Baca juga: Breaking News : Herman Deru Sahkan UMP Sumsel 2026 Sebesar Rp 3.942.963, Naik 7,10 persen

Menurutnya, Disnakertrans OKI mempertimbangkan kenaikan UMK didasarkan tuntutan kebutuhan masyarakat yang serba meningkat.

"Kita hanya menjembatani antara pekerja dan pemberi kerja, jangan sampai ada ketimpangan. Di Kabupaten OKI terdapat perusahaan yang meliputi perkebunan, kontraktor, kehutanan dan industri," urainya.

Dengan adanya kenaikan nilai UMP, maka diimbau nantinya seluruh perusahaan ikut menerapkannya.

"Mulai bulan Januari 2026 UMK kita kan naik, jadi otomatis seluruh perusahaan harus mengikuti dan menerapkan agar karyawan mendapat kesejahteraan," tegas Gusnadi.

Sementara itu salah satu pekerja, Hadi perkebunan kelapa sawit merasa bersyukur adanya kenaikan gaji. Meskipun tidak terlalu signifikan.

"Kalau keinginan saya gaji naiknya di atas 10 persen. Tetapi dengan adanya informasi kenaikan sudah bersyukur. Alhamdulillah lumayan untuk bisa buat tambahan ongkos pulang - pergi dari rumah ke kantor," imbuhnya.

 

 

Ikuti dan bergabung di saluran WhatsApp Tribunsumsel

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.