Kasus Korupsi Jual Beli Gas PT PGN, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim Disebut Rugikan Negara Rp 246 M
December 22, 2025 02:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan membacakan surat tuntutan pidana terhadap dua terdakwa dalam perkara dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) pada sidang yang digelar hari ini, Senin (22/12/2025).

Dua terdakwa yang akan mendengarkan tuntutan tersebut masing-masing adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya (DP), serta mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE), Iswan Ibrahim (ISW).

Keduanya telah menjalani rangkaian persidangan terkait perkara yang diduga merugikan keuangan negara.

Jaksa KPK Gina Saraswati menyampaikan bahwa agenda persidangan hari ini memang dikhususkan untuk pembacaan tuntutan, setelah sebelumnya sempat mengalami penundaan.

Baca juga: Dari Jawara Bekasi ke Sel KPK: Ironi Kemewahan Abah Kunang yang Kerap Pamer Rumah dan Mobil Mewah

Ia menegaskan, penundaan tersebut kini telah ditindaklanjuti dengan kesiapan JPU untuk menyampaikan tuntutan pidana terhadap para terdakwa.

“Sesuai dengan penundaan sidang sebelumnya, hari ini (22/12) kami dari Tim JPU akan membacakan tuntutan pidana dari Terdakwa Danny Praditya dkk,” ujar Gina dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (22/12/2025).

SIDANG KORUPSI GAS - Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2025). Hakim tolak eksepsi dari Terdakwa Danny dan kuasa hukumnya.
SIDANG KORUPSI GAS - Sidang perkara dugaan korupsi jual beli gas rugikan keuangan negara USD 15 juta dengan Terdakwa eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya di PN Tipikor Jakarta, Senin (22/9/2025). Hakim tolak eksepsi dari Terdakwa Danny dan kuasa hukumnya. (Tribunnews.com/Rahmat W Nugraha)

Lebih lanjut, Gina memastikan bahwa surat tuntutan yang akan dibacakan telah disusun berdasarkan seluruh rangkaian fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan. Seluruh alat bukti yang telah dihadirkan dan diperiksa di hadapan majelis hakim akan menjadi dasar dalam penyusunan tuntutan tersebut.

“Seluruh fakta hukum yang didalami melalui seluruh alat bukti yang telah kami buka depan persidangan akan kami uraikan dalam tuntutan tersebut,” katanya.

Sidang pembacaan tuntutan ini dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda dimulai sekitar pukul 13.00 WIB.

Kerugian Negara dan Aliran Dana

Dalam perkara ini, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim didakwa melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara hingga 15 juta dolar Amerika Serikat (AS), atau setara dengan Rp246 miliar (kurs Rp16.400).

Jaksa mengungkapkan bahwa kerugian negara tersebut bermula dari kesepakatan kerja sama jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE dengan skema advance payment (pembayaran di muka) senilai 15 juta dolar AS. 

Dana tersebut sejatinya digunakan membayar utang Isargas Group (induk perusahaan PT IAE), bukan untuk kepentingan bisnis yang wajar.

Pinjaman ini diberikan dengan dalih sebagai syarat proses akuisisi Isargas Group oleh PT PGN, namun rencana akuisisi tersebut dilakukan tanpa due diligence (uji tuntas) yang dapat dipertanggungjawabkan. 

Selain itu, proyek ini melanggar aturan larangan jual beli gas secara berjenjang.

Tindakan para terdakwa tidak hanya merugikan negara, tetapi juga memperkaya sejumlah pihak. 

Terdakwa Iswan Ibrahim diduga memperkaya diri sendiri sebesar 3,58 juta dolar AS.

Selain itu, aliran dana korupsi ini juga mengalir ke pihak lain.

Di antaranya ke Arso Sadewo (Komisaris Utama PT IAE) sebesar 11,04 juta dolar AS; Hendi Prio Santoso (eks Dirut PT PGN) 500.000 dolar Singapura; dan Yugi Prayanto (Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Kelautan dan Perikanan) 20.000 dolar AS.

Atas perbuatannya, Danny Praditya dan Iswan Ibrahim dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.