Tak Goyah, Ini Alasan Jokowi Tetap Polisikan Roy Suryo cs Meski Maafkan Tersangka Lain
December 22, 2025 02:57 PM

TRIBUNPALU.COM - Nasib hukum Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa kini berada di ujung tanduk.

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), secara tegas menutup pintu maaf bagi ketiga sosok tersebut.

Bukan tanpa alasan, ketiganya dianggap sudah melampaui batas kewajaran sehingga perlu diberi sanksi sebagai efek jera.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Bara JP, Willem Frans Ansanay setelah berdiskusi dengan Jokowi di kediaman pribadinya di Sumber, Solo, Jumat (19/12/2025).

Willem menyebut Jokowi tetap akan meneruskan proses hukum terhadap tiga nama tersebut.

Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa dinilai sebagai aktor yang bertindak terlalu ekstrem.

Mereka dianggap terus membangun narasi Ijazah Palsu meskipun fakta hukum telah dibuktikan.

“Ada tiga nama yang kelihatannya terlalu ekstrem. Mereka tidak pernah mau menerima fakta bahwa ijazah Pak Jokowi itu benar, meskipun polisi sudah melakukan gelar perkara dan membuktikannya," Ketua Umum Barisan Relawan Jokowi Presiden-Jalan Perubahan (Bara JP), Willem Frans Ansanay, dikutip dari Wartakota, Minggu (21/12/2025). 

"Tindakan mereka dijerat pasal berlapis, dan untuk mereka, Pak Jokowi akan teruskan proses hukumnya agar ada efek jera,” sambung Willem.

Hal inilah yang membuat Jokowi bersikap tegas agar memberikan efek jera.

Willem menjelaskan bahwa Jokowi sebenarnya bukanlah tipe pemimpin yang pendendam.

Dari 12 nama yang terseret kasus ini, sebagian besar tetap akan diberikan pengampunan.

Baca juga: Eks Wakapolri Sebut Ada Potensi Kriminalisasi dalam Kasus Ijazah Jokowi, Singgung soal Bukti

Namun, pengampunan itu hanya berlaku bagi mereka yang dinilai sekadar terbawa arus.

“Pak Jokowi menyampaikan, beliau bukan orang yang tidak pemaaf. Jadi dari 12 nama itu, tidak semua akan dituntut terus. Sebagian besar akan dimaafkan,” ujar Willem.

Meski membuka pintu maaf, Willem menegaskan bahwa Jokowi memberi garis demarkasi yang tegas. Jokowi menegaskan proses hukum akan tetap berjalan bagi tiga nama utama yang dinilai bertindak terlalu ekstrem dan menolak fakta hukum.

Willem menambahkan, Bara JP mendukung penuh langkah Jokowi tersebut. Menurutnya, ijazah Jokowi yang asli sudah divalidasi dan dipublikasikan oleh penyidik Polri.

Narasi yang terus digaungkan oleh kelompok ini dinilai sebagai upaya pembodohan publik yang harus dihentikan lewat jalur hukum.

Selain membahas kasus hukum, pertemuan tersebut juga menyinggung peta politik pasca-kepemimpinan Jokowi.

Willem menilai serangan isu ijazah palsu ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan upaya sistematis untuk mendegradasi kredibilitas Jokowi dan keluarganya, sekaligus sebagai langkah "curi start" menuju Pilpres 2029.

“Ini rangkaian menuju 2029. Setelah kami suarakan Prabowo-Gibran dua periode, banyak pihak yang menentang karena dianggap terlalu dini. Namun, mereka yang menentang itu justru sudah 'keluar dari sarang' dan bermanuver seolah ingin maju sebagai capres,” ungkap Willem.

Willem juga menyerukan agar kegaduhan yang tidak produktif ini segera diakhiri.

Baca juga: Kubu Roy Suryo Masih Ragu Ijazah Jokowi Asli Meski Ditunjukkan Dalam Gelar Perkara

Ia meminta semua pihak berhenti mempolitisasi hal yang sudah jelas kebenarannya dan mulai fokus membantu pemerintah menangani masalah nyata, seperti bencana banjir yang melanda sejumlah daerah.

“Kita ingin bangsa ini aman. Banjir ada di mana-mana, situasi perlu ditangani dengan baik. Berhentilah membuat kegaduhan di tengah bangsa kita,” ujar Willem.

“Yang bisa dimaafkan, dimaafkan. Tapi yang terus merusak dan menolak fakta hukum, silakan diproses. Bangsa ini sedang menghadapi banyak persoalan, banjir di mana-mana, jadi sudah saatnya berhenti membuat kegaduhan,” katanya.

Seperti diketahui dalam kasus ini Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka terkait dugaan ijazah palsu Jokowi.

“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri, Jumat (7/11/2025).

Delapan tersangka dijerat perkara pencemaran nama baik, fitnah, dan ujaran kebencian sesuai Pasal 27A dan 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. 

Delapan tersangka dibagi ke dalam dua klaster sesuai perbuatannya dan pasal tambahan berbeda.

Klaster pertama adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis, yang dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.

Sementara Klaster kedua adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang dijerat Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE terkait penghapusan, penyembunyian, dan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.

Dua Objek Perkara

Polda Metro Jaya menangani dua objek perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Objek perkara pertama yakni pencemaran nama baik yang dilaporkan Jokowi pada 30 April 2025.

Kedua objek perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.