TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat kembali menggelar sidang dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 merugikan negara Rp 2,1 triliun.
Pada sidang hari ini agenda nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa eks tenaga konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Dakwaan Nadiem Makarim di Kasus Chromebook, Laksamana Sukardi Soroti Soal Mens Rea
Persidangan dimulai sekitar 10.00 WIB di ruang Hatta Ali.
Dalam materi eksepsi yang disampaikan kuasa hukum, Terdakwa Ibrahim Arief menyinggung soal gaji yang diterima.
Baca juga: Kasus Chromebook, PH Tegaskan Aliran Dana Rp 809 M Tak Terkait Jabatan Nadiem sebagai Menteri
Diketahui dalam surat dakwaannya jaksa menyebutkan Ibrahim Arief ketika diangkat sebagai tenaga konsultan teknologi di Kemendikbudristek oleh Nadiem Makarim pada 2 Desember 2019 lalu. Terdakwa Ibrahim Arif mendapat gaji sebesar Rp 163 juta per bulan.
Kuasa hukum menegaskan keputusan Ibrahim Arief bergabung menjadi tenaga konsultan bukan karena besaran gaji.
Karena gaji tersebut senyatanya turun hampir setengahnya dari penghasilan Ibrahim Arief pada pekerjaan sebelumnya.
"Pada waktu yang sama, klien kami juga menolak tawaran pindah ke London dari Facebook meski sudah lolos seleksi," jelas kuasa hukum.
Kuasa hukum mengungkapkan Ibrahim Arief melihat kesempatan membangun aplikasi pemerintah berkualitas tinggi untuk Indonesia.
Sebagai pengabdian yang tidak bisa diukur dengan uang.
"Dan rela melepas kesempatan luar negeri demi membantu Merah Putih," jelasnya.
Di persidangan kuasa hukum juga menyatakan Ibrahim Arief bukanlah Director of Engineering maupun Anggota Tim Teknis sebagaimana disebutkan dalam surat dakwaan. Hanya Tenaga Konsultan yang bekerja di Yayasan PSPKI dari Januari 2020 sampai Juni 2020.
Kuasa hukum melanjutkan Ibrahim Arief sebelumnya bekerja di perusahaan kompetitor Gojek dan tidak pernah tahu internal perusahaan Gojek.
"Klien kami juga tidak pernah bergabung dalam grup WhatsApp 'Mas Menteri Core Team' maupun 'Education Council'," tegas kuasa hukum.
Di persidangan terlihat Ibrahim Arief fokus mendengarkan apa yang disampaikan kuasa hukumnya.
Sesekali terlihat mengangguk mendengar pembelaannya melalui kuasa hukum.
Baca juga: Ibrahim Arief, Terdakwa Korupsi Laptop Chromebook Kemendikbud Terdiam Saat Tunggu Giliran Sidang
Atas apa yang telah disampaikan di persidangan, kuasa hukum meminta dakwaan penuntut umum atas nama Ibrahim Arief alias Ibam batal demi hukum.
"Membebaskan terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam dari tahanan," jelas kuasa hukum.
Sidang lanjutan digelar Rabu (24/12/2025) agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum.
Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan chromebook dalam Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun.
Selain dari pengadaan chromebook, angka kerugian itu juga berasal dari pengadaan Chrome Device Management (CDM) terkait program yang sama di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Adapun hal itu tertuang dalam berkas dakwaan milik ketiga terdakwa yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020 dan eks Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief alias Ibam yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
Kata Jaksa, perhitungan kerugian keuangan negara itu juga berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Serta penentuan angka tersebut juga merujuk berdasarkan kurs terendah pada bulan Agustus 2020 sampai dengan Desember 2022 sebesar Rp14.105,- untuk 1 Dollar Amerika Serikat.
“Yang Merugikan Keuangan Negara sebesar Rp1.567.888.662.716,74 Atas Perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Tahun 2019 s.d 2022 dan kerugian keuangan negara akibat pengadaan Chrome Device Management (CDM) yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 sebesar USD44.054.426 atau setidak-tidaknya 621.387.678.730 (Rp 621 miliar),” kata Jaksa Roy Riady di ruang sidang.
Jaksa menuturkan, bahwa perbuatan itu dilakukan tiga terdakwa bersama-sama dengan Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek periode 2019-2024 dan Jurist Tan selaku mantan staf khusus Nadiem yang kini berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Tak hanya itu, dalam sidang tersebut jaksa juga menguraikan perbuatan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus tersebut.
Kata Jaksa, para terdakwa bersama-sama dengan Nadiem dan Jurist Tan melakukan kajian riview dan analisa kebutuhan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pengadaan Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan CDM namun tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia.
“Sehingga mengalami kegagalan khususnya daerah 3T (Terluar, Tertinggal, Terdepan),” jelas Jaksa.
Atas perbuatannya itu ketiga terdakwa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.