TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang terancam dipotong jika tidak mengikuti upacara peringatan hari besar.
Hal itu lantaran masih ditemukannya ASN yang sering terlambat, bahkan absen dalam apel rutin, termasuk apel Senin dan hari besar.
Kebijakan tersebut diambil sebagai bentuk penegakan disiplin para ASN.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang, Murni, mengatakan ketidakhadiran ASN dalam apel upacara menjadi bahan evaluasi kinerja.
"Pegawai yang terlambat atau tidak mengikuti upacara, dilarang masuk dan akan menjadi catatan," katanya usai upacara peringatan Hari Ibu ke-97 tahun 2025 di alun-alun Barat Kota Serang, Senin (22/12/2025).
Baca juga: Excavator Terperosok di Saluran Irigasi Dekat Vihara Kota Serang, Satu Orang Dilarikan ke Puskesmas
Ia menyampaikan catatan tersebut berpengaruh terhadap penilaian kinerja ASN, termasuk pemberian TPP setiap bulannya.
Murni menegaskan pengurangan TPP bagi ASN yang absen pada saat upacara hari besar sudah tertuang dalam ketentuan yang berlaku.
"Karena kan memang ada catatannya kalau tidak ikut upacara hari besar ada pengurangan TPP. Itu di aturannya sudah ada, ini kan termasuk hari besar yah," tegas Murni.
BKPSDM Kota Serang terus melakukan evaluasi sesuai dengan regulasi yang berlaku serta memastikan seluruh ASN mematuhi kewajiban kedinasan sebagai bagian dari peningkatan disiplin dan profesionalitas aparatur.
"Ya nanti kita evaluasi," singkatnya.
Berdasarkan peraturan Wali Kota Serang Nomor 78 Tahun 2023, setiap Pegawai ASN dan CPNS yang tidak mengikuti apel pada Senin pagi dan upacara pada hari kerja dikenakan pengurangan TPP ASN dan CPNS sebesar 2 persen dari penilaian disiplin kerja.