BANJARMASIN POST.CO.ID, MARTAPURA - Sepanjang tahun 2025, terhitung sejak 1 Januari hingga 22 Desember 2025, Polres Banjar mencatat capaian signifikan dalam pemberantasan peredaran narkotika.
Sebanyak 155 kasus tindak pidana narkotika berhasil diungkap, dengan total 185 tersangka diamankan dari berbagai wilayah di Kabupaten Banjar.
Capaian tersebut disampaikan dalam Press Conference Polres Banjar, Senin (22/12/2025), sebagai gambaran kinerja tahunan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Polsek jajaran dalam memerangi narkoba yang dinilai masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan, pengungkapan ratusan kasus narkotika ini merupakan wujud komitmen Polres Banjar dalam mendukung Asta Cita Program Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, khususnya pada aspek penegakan hukum dan perlindungan generasi muda dari bahaya narkoba.
Baca juga: Diringkus di Rumah Kontrakan, Bandar Narkoba di Halong Balangan Ini Simpan 26 Paket Sabu
“Sepanjang tahun 2025, kami menangani 155 laporan polisi kasus narkotika dengan 185 tersangka, terdiri dari 162 laki-laki dan 23 perempuan. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba masih masif, namun kami berkomitmen hadir untuk menekannya,” ujar AKBP Fadli.
AKBP Fadli menjelaskan, konsistensi pengungkapan kasus terus dilakukan hingga akhir tahun. Dalam periode 1 November hingga 22 Desember 2025 saja, Satresnarkoba Polres Banjar dan Polsek jajaran masih mampu mengungkap 20 perkara narkotika dengan 22 tersangka.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 60,35 gram, 50 butir ekstasi dengan berat bersih 17,74 gram, serta 400 butir psikotropika jenis Alprazolam.
“Sebagian besar kasus terungkap berkat laporan masyarakat dan hasil pengembangan di lapangan. Ini menegaskan bahwa narkotika masih menjadi ancaman nyata yang harus dilawan bersama,” urai Kapolres.
Secara akumulatif sepanjang tahun 2025, Polres Banjar menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan nilai ekonomi yang sangat tinggi.
Narkotika jenis sabu seberat 20.019 gram diperkirakan bernilai Rp35,85 miliar.
Dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi delapan orang, pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 2.490 jiwa dari bahaya narkoba.
Sementara itu, sebanyak 108,5 butir ekstasi senilai sekitar Rp97,65 juta diperkirakan menyelamatkan 54 jiwa.
Untuk psikotropika Golongan IV sebanyak 650 butir, nilainya mencapai Rp6,5 juta dengan potensi menyelamatkan 325 jiwa.
Sedangkan obat keras Carnophen (Zenith) dan Dextro sebanyak 2.014 butir bernilai sekitar Rp. 20,14 juta, dengan estimasi 201 jiwa terselamatkan.
“Jika dilihat dari jumlah dan nilainya, ini bukan semata soal penegakan hukum, tetapi juga soal kemanusiaan. Ribuan jiwa berpotensi terselamatkan dari jerat narkoba,” urai Kapolres.
Selain pendekatan represif, Polres Banjar juga mengedepankan restorative justice bagi penyalahguna narkotika.
Sepanjang 2025, terdapat 21 kasus yang diselesaikan melalui mekanisme rehabilitasi, melibatkan 28 tersangka yang dinilai memenuhi syarat untuk pemulihan.
“Kami tidak hanya menindak pengedar, tetapi juga berupaya menyelamatkan pengguna melalui rehabilitasi agar mereka bisa kembali ke masyarakat,” ujar AKBP Fadli.
Baca juga: Bekuk Dua Pengedar Narkoba, Sat Resnarkoba Polres HST Amankan 14,96 Gram Sabu
Menutup pemaparan capaian akhir tahun, Kapolres Banjar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi dalam memerangi narkoba.
“Tanpa dukungan dan peran aktif masyarakat, upaya pemberantasan narkotika tidak akan maksimal. Perang melawan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama,” harapnya.
(Banjarmasinpost.co.id/ Nurholis Huda)