TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN-Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan mengajukan usulan remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 bagi 103 warga binaan pemasyarakatan (WBP).
Pengusulan remisi khusus diberikan kepada warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham, menjelaskan bahwa remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara sebagai bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan perilaku selama menjalani masa pidana.
Proses pengusulan remisi khusus dilakukan secara berjenjang dan melalui sistem pemasyarakatan yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Baca juga: 30 Narapidana dan 3 Anak Binaan di Lapas Kelas IIB Nunukan Dapat Remisi Dasawarsa HUT ke-80 RI
“Untuk remisi khusus Hari Raya Natal ini diberikan warga binaan pemasyarakatan yang telah memenuhi syarat, di antaranya berkelakuan baik, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas,” ujar Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Senin (22/12/2025).
Berdasarkan rekapitulasi yang disampaikan Lapas Nunukan, usulan Remisi Khusus Natal Tahun 2025 terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 12 orang, remisi 1 bulan sebanyak 75 orang, remisi 1 bulan 15 hari sebanyak 15 orang, dan remisi 2 bulan sebanyak 2 orang, sehingga total keseluruhan warga binaan yang diusulkan berjumlah 103 orang.
Puang Dirham menambahkan bahwa pemberian remisi tidak hanya berdampak pada pengurangan masa pidana, tetapi juga memiliki nilai strategis dalam mendorong keberhasilan pembinaan.
Diharapkan remisi khusus mampu menumbuhkan semangat warga binaan untuk terus berperilaku positif dan mematuhi aturan yang berlaku di dalam lapas.
“Dengan adanya remisi, kami berharap warga binaan semakin termotivasi untuk mengikuti seluruh program pembinaan, baik pembinaan kepribadian maupun kemandirian, sehingga saat bebas nanti mereka siap kembali ke tengah masyarakat,” ucapnya.
Baca juga: 939 Warga Binaan Lapas Nunukan Dapat Remisi Khusus Idul Fitri 1446 Hijriah, Ada Tambahan 6 Orang
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Lapas Nunukan berkomitmen melaksanakan seluruh tahapan pengusulan remisi secara transparan dan akuntabel.
Setiap warga binaan yang diusulkan telah melalui proses penilaian yang objektif, tanpa diskriminasi, serta berlandaskan prinsip keadilan.
“Pemasyarakatan tidak hanya tentang menjalani hukuman, tetapi juga tentang proses pembinaan dan perubahan. Remisi menjadi salah satu instrumen penting dalam mewujudkan tujuan tersebut,” kata Puang.
Puang Dirham menyampaikan momentum perayaan Hari Raya Natal diharapkan dapat menjadi sarana refleksi bagi warga binaan untuk memperkuat nilai spiritual, meningkatkan kesadaran hukum, serta membangun tekad untuk menjadi pribadi yang lebih baik ke depannya.
“Semoga remisi khusus Natal ini dapat memberikan harapan baru dan semangat bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri,” ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis