Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) melakukan penggeledahan kantor Dinas Koperasi NTT, Sabtu (20/12) bertepatan denga perayaan HUT ke- 67 tahun Provinsi NTT.
Penggeledahan tim Pidsus Kejati NTT itu terkait dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama atau Rumah Potong Hewan (RPH) di Sumlili, Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
“Operasi penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih tiga jam. Langkah ini bertujuan untuk mempercepat pengumpulan alat bukti terkait proyek yang berlokasi di Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang tersebut, yang menggunakan pagu anggaran Tahun 2022,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, Sabtu (20/12/2025).
Raka Putra Dharmana menjelaskan, dalam penggeledahan tersebut tim penyidik berhasil mengamankan sekitar 100 dokumen penting. Dokumen-dokumen tersebut diduga kuat memiliki kaitan langsung dengan proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek RPH Sumlili.
Namun, yang menjadi sorotan utama, tambah Raka Putra Dharmana, adalah ditemukannya sejumlah uang tunai di meja kerja pejabat berinisial F.L.B.
Diketahui, F.L.B menjabat sebagai Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi sekaligus berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek bermasalah tersebut.
Kata Raka Putra Dharmana , Kejati NTT memastikan bahwa penggeledahan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Demi menjamin transparansi, proses penyitaan barang bukti tersebut disaksikan langsung Lurah setempat serta beberapa saksi lainnya. (rey)