4.230 Tenaga Honorer di Lumajang Resmi Diangkat Menjadi PPPK Paruh Waktu, Gaji Tetap Sama
December 22, 2025 05:32 PM

 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur (Jatim), resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 4.230 tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. 

Prosesi penyerahan ini berlangsung khidmat di Stadion Semeru Lumajang, Senin (22/12/2025).

Meski telah beralih status, besaran gaji yang diterima para pegawai ini dipastikan tidak mengalami kenaikan.

Pemkab Lumajang menetapkan nominal gaji PPPK paruh waktu disesuaikan dengan kemampuan anggaran daerah.

Efisiensi Anggaran Jadi Alasan Utama

Bupati Lumajang, Indah Amperawati Masdar, menjelaskan bahwa gaji yang diterima PPPK paruh waktu akan tetap sama dengan nominal saat mereka masih berstatus tenaga kontrak atau honorer. 

Besaran tersebut bervariasi mulai dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2 juta, tergantung pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) masing-masing.

"Perihal gaji atau honornya tetap sama dengan yang diterima sebelumnya. Yakni pada angka Rp 1,5 juta sampai tenaga kekhususan itu Rp 2 juta," beber Indah usai menghadiri prosesi pemberian SK tersebut.

Keputusan untuk tidak menaikkan honor ini, diambil karena adanya dinamika aliran anggaran di tingkat daerah maupun pusat. 

Bupati Indah menuturkan, bahwa dana perimbangan dari pemerintah pusat saat ini juga sedang mengalami efisiensi besar-besaran.

Rincian Formasi dan Evaluasi Kinerja

Dari total 4.230 pegawai yang diangkat, formasi terdiri dari berbagai posisi strategis, antara lain:

  • 289 Tenaga Kesehatan
  • 901 Tenaga Pendidikan
  • 3.040 Tenaga Teknis

Bupati yang juga politisi Partai Gerindra tersebut menegaskan, bahwa PPPK paruh waktu adalah pilar penting dalam operasional birokrasi di Lumajang. 

Ia berkomitmen untuk memastikan penggajian dilakukan secara teratur, meski anggaran daerah cukup terbatas.

"Kami terus mencari solusi agar pemerintah daerah tetap bisa menggaji para tenaga PPPK paruh waktu secara teratur, sembari melihat dinamika anggaran di kemudian waktu," tegas Bupati Indah.

Terkait keberlangsungan kerja, para pegawai akan menjalani evaluasi secara berkala. 

Kesepakatan durasi kontrak ditetapkan selama satu tahun, di mana kinerja mereka akan menjadi penentu apakah kontrak akan diperpanjang atau tidak.

Kisah Haru Ribut: Mengabdi 22 Tahun Sebagai Honorer

Momen pengangkatan ini disambut haru oleh para pegawai, salah satunya adalah Ribut, seorang tenaga pendidik di SDN 1 Pagowan, Kecamatan Pasrujambe. 

Ribut diketahui telah mengabdi sebagai guru honorer selama 22 tahun, sebelum akhirnya mendapatkan kepastian status melalui PPPK paruh waktu ini.

"22 tahun mengabdi jadi honorer guru dan akhirnya saat ini diangkat meski paruh waktu. Saya sangat bersyukur kepada Allah," ungkap Ribut dengan raut wajah semringah.

Meskipun besaran upah belum mengalami kenaikan, kejelasan status ini diharapkan menjadi suntikan semangat bagi ribuan pegawai di lingkungan Pemkab Lumajang untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.