TRIBUN-TIMUR.COM, SINJAI - Kasus penganiayaan berat kembali terjadi di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Dalam insiden ini seorang nelayan MZ (54) dianiaya menggunakan senjata tajam jenis parang oleh RS (43).
Peristiwa itu terjadi, Senin (22/12/2025) pukul 02:00 di Kawasan Pantai Galau tidak jauh dari area TPI Lappa Sinjai.
MZ mengalami luka terbuka di bagian pelipis wajah dan tangan kiri dan dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sinjai.
Sementara pelaku langsung kabur usai melakukan aksinya.
Kasi Humas Polres Sinjai, Ipda Agus Santoso, membenarkan kejadian tersebut.
“Benar pelaku sudah diamankan,” kata Ipda Agus saat ditemui di depan Mapolres Sinjai, Jl Bhayangkara.
Ipda Agus yang beranjak pulang ke rumahnya mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan AM Saleh, Kelurahan Balangnipa.
“Penangkapan dilak oleh Tim Resmob Polres Sinjai,” ujarnya.
Baca juga: Kisah Cinta Membawa Hidayah, Pemuda Sumatera Masuk Islam Demi Menikahi Gadis Sinjai
Ia diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/322/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai/Polda Sulsel, tertanggal 22 Desember 2025.
Hasil interogasi ungkap Ipda Agus RS mengakui perbuatannya dalam kondisi terpengaruh minuman keras.
“Pelaku mengaku dalam kondisi mabuk,” katanya.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sarung parang yang digunakan pelaku.
Sementara sebilah parang masih dalam proses pencairan.
“Hanya sarungnya di dapat, bilahnya belum didapat,” ujarnya.
RS kini diamankan di Mapolres Sinjai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“RS diamanahkan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.(*)