TRIBUNBATAM.id, BATAM - Rapat dewan pengupahan UMK 2026 untuk kabupaten/kota di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) tengah dibahas di Graha Kepri pada Senin, (22/12/2025).
Pembahasan tersebut dihadiri perwakilan dari Disnaker dari masing-masing Kota/Kabupaten, Disperindag, pengusaha, dan buruh.
Rapat pembahasan UMK 2026 yang dimulai pukul 10.00 WIB dan selesai sekira pukul 16.00 WIB berjalan dengan baik.
Satu persatu perwakilan menyampaikan rekomendasinya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Riau, Diky Wijaya, mengatakan bahwa usulan UMK 2025 dari tujuh kabupaten/kota telah diterima dan akan disampaikan kepada Gubernur Kepri.
"Alhamdulillah smeua 7 kabupaten kota hari ini pleno sudah selesai. Terkait dengan usulan telah disampaikan, kalau amanat PP itu kan tanggal 24 Desember 2025 sudah selesai. Maka kami akan tunggu besok Gubernur tetapkan SK untuk UMK 7 kabupaten kota," ujar Diky di Batam.
Masukan ini telah dibahas bersama serikat pekerja dan perwakilan perusahaan dengan mengacu pada PP nomor 49 tahun 2025.
Ditanya soal usulan buruh terkait adanya Upah Sektoral, pihaknya mengatakan banyak faktor yang melatarbelakangi belum dditetapkannya UMSK di Baatam.
"Ada beberapa faktor. Mungkin karena waktu terlalu dekat 24 Desember 2025 nanti sudah kelihatan penatapan UMK. Untuk UMSK mungkin walikota belum ketemu pelaku sektoral bagaimana pembahasannya, ini yang baru ada Karimun," tutupnya. (TribunBatam.id/Ucik Suwaibah)