Bank Tanah Perluas Pengelolaan Lahan di 3 Kabupaten Kaltim
December 22, 2025 10:19 PM

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Bank Tanah memperluas pengelolaan lahan di Kalimantan Timur melalui kerja sama strategis dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menyasar tiga kabupaten.

Kesepakatan tersebut resmi ditandatangani di Ruang Ruhui Rahayu, Kantor Gubernur Kaltim, Senin (22/12/2025), sebagai langkah optimalisasi aset lahan negara di Bumi Etam.

Kolaborasi ini dilatarbelakangi posisi Kalimantan Timur sebagai salah satu kontributor terbesar aset lahan negara yang dikelola oleh Bank Tanah.

 Melalui kerja sama ini, Bank Tanah dan Pemprov Kaltim membuka peluang pemanfaatan lahan potensial yang selama ini belum terkelola secara maksimal.

Baca juga: Bank Tanah di PPU Masuk Tahap Sinkronisasi Agar Selaras dengan Pengembangan IKN

Plt Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, menegaskan bahwa sebagian besar sumber perolehan aset Bank Tanah memang berasal dari Kalimantan Timur.

“Sumber perolehan aset Bank Tanah memang sebagian besar berasal dari Kalimantan Timur,” ujar Hakiki.

Ia menjelaskan bahwa target lahan yang dikelola di Kalimantan Timur sangat beragam, mulai dari tanah negara, lahan hasil konversi tata ruang, tanah terlantar, area bekas tambang, hingga kawasan hutan yang mengalami alih fungsi.

Saat ini, Bank Tanah telah mengelola lahan seluas 1.872 hektare di Kabupaten Penajam Paser Utara. Namun pengembangan tidak berhenti di satu wilayah.

Baca juga: Tanggapan Warga Gersik PPU Usai Terima Sertipikat Hak Pakai HPL Badan Bank Tanah

Bank Tanah kini tengah memetakan potensi lahan baru di dua kabupaten lainnya.

“Kami sedang memproyeksikan HPL di Kutai Kartanegara dan Paser. Saat ini prosesnya masih dalam tahap pemetaan awal,” jelasnya.

Aset lahan yang dikelola Bank Tanah di Kalimantan Timur sebelumnya telah dimanfaatkan untuk sejumlah proyek strategis nasional.

Di antaranya pembangunan Bandara VVIP IKN seluas 621 hektare serta Jalan Bebas Hambatan Segmen 5B dengan luasan 134 hektare.

Baca juga: Bank Tanah Serahkan Sertifikat Tanah ke Warga Terdampak Proyek Tol dan Bandara IKN

Selain untuk proyek nasional, Hakiki menyebut lahan Bank Tanah juga dapat dipinjamkan kepada pemerintah daerah untuk kepentingan publik, seperti pembangunan kantor kepolisian, kantor desa, hingga fasilitas kesehatan seperti puskesmas.

Untuk memastikan pengelolaan lahan berjalan sesuai aturan daerah, Bank Tanah telah menyusun rencana induk yang diselaraskan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kalimantan Timur serta berkoordinasi dengan DPRD setempat.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menyambut positif penandatanganan kesepakatan tersebut.

Menurutnya, kerja sama ini akan memperkuat komunikasi dan koordinasi antara pemerintah daerah dengan Bank Tanah, terutama dalam menentukan peruntukan lahan sesuai kebutuhan pembangunan daerah.

Baca juga: Kolaborasi Badan Bank Tanah dan Unmul Samarinda, Gali Potensi Aset Negara hingga Kepastian Hukum

“Dengan kerja sama ini, kita memberikan informasi kepada bank tanah mungkin berkaitan seperti RTRW atau keperluan untuk pembangunan apa, itu pasti akan berkordinasi,” pungkas Sri Wahyuni. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.