UMR Kota Bekasi 2026 Naik 0,62 Persen, Tri Adhianto Pastikan Tertinggi di Jabar
December 22, 2025 11:14 PM

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Kenaikan Upah Minimum Regional Kota Bekasi tahun 2026 akhirnya resmi ditetapkan Pemerintah Kota Bekasi.

Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Wali Kota Bekasi Tri Adhianto usai melalui proses pembahasan bersama jajaran terkait.

Tri menyebut UMR Kota Bekasi kini menjadi yang tertinggi di seluruh wilayah Jawa Barat.

“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sejumlah Rp 5.999.422,” kata Tri, Senin (22/12/2025).

Tri menjelaskan sebelum angka kenaikan ditetapkan, dirinya lebih dulu bertemu dengan perwakilan buruh.

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Pertemuan itu berlangsung di Press Room Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin (22/12/2025).

Sejumlah perwakilan buruh tampak menyampaikan aspirasi secara langsung terkait kepastian kenaikan UMR tahun 2026.

Suasana pertemuan berlangsung terbuka dengan diskusi yang berjalan cukup dinamis.

Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi turut mendampingi dan mencatat seluruh masukan yang disampaikan buruh.

Masukan tersebut dijadikan bahan evaluasi dalam forum ketenagakerjaan sesuai tahapan yang berlaku.

Tri menegaskan pihaknya menyambut aspirasi buruh sebagai bagian dari proses demokrasi.

Ia memastikan ruang dialog antara buruh dan pemerintah daerah akan terus dibuka.

Menurutnya, suara buruh memiliki peran penting dalam perumusan kebijakan ketenagakerjaan.

Ia juga menuturkan Pemkot Bekasi menjalankan kewenangan sesuai regulasi yang berlaku.

“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal, namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” jelas Tri, Senin (22/12/2025).

Belum Penuhi Tuntutan Buruh

Sebelum penetapan UMR diumumkan, massa buruh sempat menggelar aksi di lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.

Aksi tersebut diikuti Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.

Seorang buruh bernama Mujito menyampaikan tuntutan kenaikan UMR sebesar 0,9 persen.

“Hari ini kami mendatangi kantor Wali Kota dalam rangka meminta Wali Kota memberikan kebijakan 0,9 tersebut, karena keputusan terakhir rekomendasi ada di tangan Pak Wali Kota Bekasi,” kata Mujito, Senin (22/12/2025).

Mujito menyebut tuntutan tersebut didasari perhitungan kebutuhan hidup layak.

Ia menilai UMR Kota Bekasi tahun 2025 masih mengacu pada KHL tahun sebelumnya.

Menurutnya, untuk mencapai kebutuhan hidup layak, buruh membutuhkan penyesuaian penuh dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami menuntut 0,9 karena UMK Kota Bekasi tahun 2025 itu masih dibawa KHL 2025, untuk mencapai KHL sebenarnya dengan mendapatkan inflasi penuh dan pertumbuhan ekonomi penuh, itu masih kurang,” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Ia juga menyinggung aturan PP 49 Tahun 2025 yang mengatur indeks penyesuaian upah.

“Kami memahami rumus penyesuaian upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks 0,4 sampai 0,9, kami meminta indeks maksimal 0,9,” ucap Mujito, Senin (22/12/2025).

Karena putusan kenaikan belum sesuai tuntutan, pihak buruh menyatakan akan kembali melakukan diskusi lanjutan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.