Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Senin (22/12/2025).
Sidang digelar di ruang Garuda dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan dari para terdakwa terhadap dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Adapun terdakwa dalam perkara ini yakni mantan Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa, serta pengusaha Thio Stepanus Sulistio. Sementara satu tersangka lainnya, Affandy Masyah Natanarada Ningrat, baru ditetapkan oleh Kejati Lampung.
Dalam persidangan, Thio Stepanus Sulistio hadir menggunakan kursi roda karena kondisi kesehatannya.
Ia tampak didampingi istri dan anaknya yang setia mengikuti jalannya persidangan.
Sementara Theresa mengenakan kemeja putih dan celana hitam, sedangkan Lukman hadir berpeci hitam dengan kemeja putih dan celana hitam.
Kuasa hukum Lukman, Ari Fitrah Anugerah dalam eksepsinya meminta majelis hakim membatalkan dakwaan JPU demi hukum.
Menurutnya, persoalan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) seharusnya diselesaikan terlebih dahulu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Kami meminta kewenangan itu diselesaikan dulu di PTUN terkait SHM yang telah terbit,” ujar Ari.
Ia menjelaskan, sengketa SHM tersebut sebelumnya telah dimenangkan oleh Thio Stepanus Sulistio hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Kalianda dan telah berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, Ari juga menyoroti kesalahan objek perkara yang disebutkan jaksa.
Menurutnya, luas tanah yang didakwakan JPU sekitar 17 ribu hektare tidak sesuai dengan fakta kepemilikan yang hanya sekitar 13 ribu hektare.
“Perhitungan tersebut menurut kami tidak tepat,” tegasnya.
Ari juga menilai adanya kekeliruan subjek hukum, karena secara administratif proses dilakukan oleh pejabat di bawah, sementara kliennya selaku Kepala BPN Lampung Selatan hanya menandatangani dokumen.
“Artinya tanggung jawab bukan sepenuhnya pada klien kami,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)