TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Belasan warga Kampung Baru, Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara), mendatangi Kantor Pengadilan Negeri (PN) 1b Tanjung Selor, Senin (22/12/2025).
Didampingi kuasa hukumnya, Muhammad Sirul Haq, kedatangan warga Mangkupadi ini, ingin mengajukan gugatan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Hijau Indonesia (KIHI) di daerah mereka, yang dinilai merugikan masyarakat.
Tak tanggung-tanggung, gugatan tersebut turut mencantumkan belasan nama hingga pejabat, mulai dari tingkat daerah hingga pusat. Nama Bupati, Gubernur Kaltara, bahkan Presiden disebut-sebut dalam gugatan mereka. Selain juga PT KIPI, serta PT BCAP.
Salah satu poin utama dalam gugatan warga, adalah menginginkan agar sertifikat HGB dan HGU miliki perusahaan dalam kawasan industri tersebut dicabut.
Baca juga: Sore Ini Sidang Lanjutan Sabu 74 Kg, Kejari Tarakan Siapkan Tanggapan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa
Aksi ini merupakan tindak lanjut dari upaya warga sebelumnya. Mereka telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Bulungan.
DPRD juga sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lapangan dengan mempertemukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan pihak perusahaan terkait. Namun, pertemuan tersebut tak membuahkan titik temu.
Setibanya di halaman PN Tanjung Selor, warga membentangkan kain dan spanduk berisi tuntutan serta kekecewaan mereka. Di antaranya bertuliskan; “Tolak dan Gugat PSN KIPI, Cabut HGU/HGB, Kembalikan Hak Masyarakat.”
Spanduk lainnya menyuarakan penolakan relokasi warga atas nama PSN. Warga juga mempertanyakan klaim industri hijau yang masih menggunakan batu bara untuk mengoperasikan PLTU uang dibangun di kawasan industri yang diklaim "hijau" tersebut.
Bahkan ada tulisan bernada protes, “KIPI Kaltara Ilusi Kesejahteraan, Kalian Dapat Kerja Kami Digusur dari Desa.”
Tak hanya itu, warga menilai proyek tersebut telah mengubah nelayan dan petani menjadi buruh industri setelah tanah dan wilayah laut mereka dirampas.
Dalam orasinya, salah satu warga menyampaikan kritik keras kepada kepala daerah di Kaltara. Ia menuding pimpinan daerah sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas situasi yang mereka alami.
“Kalau Gubernur dan Bupati tidak memberi izin, semua ini tidak akan terjadi. Mereka hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tapi tidak memikirkan nasib kami sebagai masyarakat,” teriaknya lantang di halaman PN Tanjung Selor.
Sementara Kuasa HukumWarga Mangkupadi, Muhammad Sirul Haq mengatakan, pihaknya melayangkan gugatan terhadap perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kita hari ini daftarkan gugatan PMH, yang mana upaya hukum ini untuk memperjuangkan hak atas ruang hidup, lingkungan hidup yang baik dan sehat serta keadilan bagi nelayan dan dipetani di Mangkupadi,” ucapnya saat diwawancara wartawan di sela aksi mereka .
Adapun dalam gugatan pihaknya mengungat Presiden, KPK, KIP, Ombudsman, Gubernur, Bupati dan Kepala Desa, serta Satgas anti tambang.
“Kenapa mereka kita gugat, itu karena mereka secara bersama- sama melakukan perbuatan melanggar hukum atau membiarkan pelanggaran HAM di Kampung Baru terus berlanjut,” bebernya.
Ikut juga gugatan mereka, terkait tumpang tindih yang dilakukan PT. BCAP- PT.KIPI.
“Kita PSN di Mangkupadi berhenti dengan ada gugatan ini, dan tanpa mesti harus menunggu putusan lebih dahulu, itu sudah ditindak lanjuti PN kita harapkan status quo di PSN dan tidak ada kegiatan,” pinta dia.
Artinya, sambung Sirul Haq, gugatan PMH yang dilayangkan segala bentuk kegiatan di site tidak boleh dilakukan oleh pihak perusahaan. "Apabila jadi gugatan masuk, maka lahan menjadi sita jaminan. Untuk itu harus ada penghentian sementara kegiatan," tandasnya.
Walaupun belum ada putusan tetap itu bisa disita jaminan dari 13 ribu lokasi yang pecah dari 4 HGU menjadi HGB itu pecah-pecah.
“Contoh 7.000 HGB ke Adaro Energy, kemudian, industri aluminum dari China mereka seperti sertifikat induk lalu dikapling lagi. Nah supaya tidak terjadi kita harap sita jaminan karena kuat dugaan BPN Bulungan nakal setelah ada sertifikat ditindis dengan HGU dan HGB,” bebernya.
Hal lain mengenai tuntutan ke Presiden dikebijakan presiden yang lalu, tapi karena presiden yang sekarang tidak menghentikan kemudian menghentikan pernyataaan.
Dengan ada gugatan yang dilayangkan Presiden diguat karena pernyataan karena kebijakan membuat diuu cipta kerja dengan PSN untuk menguatkan PT. KIPI dan mebuat pemecahan dari HGB dari HGU PT. BCAP.
“Jadi tidak bisa PSN KIPI berhenti serta merta tanpa ada kebijakan presiden, itu yang kita harapkan, selain di PN kita juga buka ditempat lain.
“Kita mahkamah agung dan Mahkamah Konstitusi terkait UU cipta kerja speksikasi ke kebijakan PSN nah ini menunggu akhir dari MK sambil di lakukan gugat di Tanjung Selor,” sebutnya.
Setelah hari ini dilaporkan, dimungkinkan setelah dua Minggu pada awal Januari 2026, sudah ada Jadwal panggilan sidang ke mengungat.
Hal lain disampaikan Panitera PN Tanjung Selor Kelas Ib Melky Boreel, menyatakan akan menindaklanjuti yang menjadi gugatan warga Mangkupadi.
“Hari ini kami menerima masyarakat desa Mangkupadi dan kami pastikan memberikan bantuan sesuai prosedur administrasi mulai dari pendaftaran gugatan secara perdata kepada perusahaan yang nilai sangat merugikan masyarakat,” bebernya.
Baca juga: Ari Lasso Bela Dearly Djoshua, Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi Ade Tya
Kemudian pendaftaran surat kuasa, dari penerima kuasa pemberi kuasa masyarakat Mangkupadi oleh pihak perusahaan.
“Kami (PN) untuk pedaftaran kuasa dan gugugatan kami layani di meja PTSP kami,” sebutnya.
“Kami pada prinsip pasif, apabila dari masyarakat Mangkupadi mengajukan atau mendaftar surat kuasa tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku. Artinya ada hukum acara perdata yang kami pergunakan sebagai SOP tidak ada kendala atau hal yang menghalangi sepanjang persyaratan diminta terpenuhi,” ujarnya.
(*)
Penulis: Edy Nugroho