TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Regional atau Upah Minimum Kota Bekasi tahun 2026.
Penetapan dilakukan usai Tri menemui sejumlah perwakilan buruh di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (22/12/2025).
Pertemuan tersebut berlangsung di Press Room Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan.
Suasana pertemuan berlangsung terbuka dengan perwakilan buruh menyampaikan aspirasi secara langsung.
Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi
Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini
Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel
Dalam pertemuan itu, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bekasi turut mendampingi.
Disnaker mencatat seluruh masukan yang disampaikan oleh serikat buruh.
Aspirasi tersebut kemudian dijadikan bahan evaluasi dalam forum ketenagakerjaan sesuai tahapan yang berlaku.
Tri menyampaikan pemerintah daerah menyambut setiap aspirasi yang disuarakan buruh.
Ia menegaskan komitmen membuka ruang dialog yang sehat antara pemerintah dan pekerja.
Menurut Tri, aspirasi buruh menjadi bagian penting dalam proses perumusan kebijakan ketenagakerjaan di daerah.
“Saya pastikan aspirasi buruh kami dengarkan dan kami kawal. Namun UMR bukan ditentukan secara sepihak, tetapi melalui mekanisme dan regulasi yang harus kita patuhi bersama,” kata Tri, Senin (22/12/2025).
Tri menjelaskan seluruh proses penetapan UMR dilakukan secara transparan.
Ia memastikan Pemkot Bekasi menjalankan kewenangannya sesuai aturan yang berlaku.
“Dengan perhitungan kenaikan 0,62 persen, maka upah yang akan diterima sebesar Rp5.999.422,” jelasnya.
Belum Sepenuhnya Sesuai Tuntutan Buruh
Sebelum penetapan UMR diumumkan, massa buruh sempat menggelar aksi di lingkungan Balai Kota Bekasi.
Massa berasal dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia dan Aliansi Buruh Bekasi Melawan.
Aksi tersebut digelar untuk mendesak kenaikan UMR mencapai 0,9 persen.
Seorang buruh bernama Mujito mengatakan tuntutan itu disampaikan karena rekomendasi akhir berada di tangan wali kota.
“Hari ini kami mendatangi kantor wali kota untuk meminta kebijakan 0,9 persen karena keputusan terakhir ada di tangan Pak Wali Kota Bekasi,” ujar Mujito, Senin (22/12/2025).
Menurut Mujito, tuntutan tersebut bukan tanpa dasar.
Ia menilai kenaikan 0,9 persen masih relevan dengan kondisi kebutuhan hidup layak.
“Kami menuntut 0,9 karena UMK Kota Bekasi tahun 2025 masih menggunakan KHL lama. Dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi penuh saja masih kurang,” jelasnya.
Mujito juga menyinggung ketentuan PP 49 Tahun 2025 terkait indeks penyesuaian upah.
Dalam aturan tersebut, indeks berada di rentang 0,4 hingga 0,9.
“Kami minta indeks maksimal 0,9,” tambahnya.
Karena putusan kenaikan UMR belum sesuai tuntutan, buruh menyatakan akan kembali melakukan diskusi lanjutan.