TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kecelakaan tunggal bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 penumpang di Krapyak, Semarang, baru-baru ini kembali mengingatkan akan pentingnya perlindungan asuransi saat berkendara.
Namun, muncul sebuah pertanyaan klasik yang sering membingungkan masyarakat: Jika mengalami kecelakaan tunggal, apakah kita tetap bisa mendapatkan santunan dari Jasa Raharja?
Banyak orang beranggapan bahwa setiap kecelakaan otomatis ditanggung negara.
Baca juga: 4 Warga Klaten Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang, Ini Daftarnya
Kenyataannya, ada aturan main yang wajib Anda pahami agar tidak salah langkah saat mengurus administrasi di rumah sakit maupun kepolisian.
Aturan Dasar: Siapa yang Dijamin Jasa Raharja?
Berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 dan UU No. 34 Tahun 1964, santunan Jasa Raharja diberikan kepada korban kecelakaan yang melibatkan dua pihak atau lebih, baik itu antar kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki.
Namun, untuk Kecelakaan Tunggal, aturannya terbagi menjadi dua kategori besar:
1. Kendaraan Pribadi (Motor/Mobil Pribadi)
Jika Anda mengendarai motor atau mobil pribadi lalu menabrak pohon, terjatuh sendiri karena jalan licin, atau masuk ke parit tanpa melibatkan pihak lain, maka Jasa Raharja tidak memberikan santunan. Kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dianggap sebagai risiko mandiri yang tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
2. Angkutan Umum (Bus, Travel, Kapal Laut, Pesawat)
Ini yang menjadi pembeda penting, seperti pada kasus Bus PO Cahaya Trans.
Penumpang angkutan umum yang sah (membayar tiket) berhak mendapatkan santunan meskipun kendaraan tersebut mengalami kecelakaan tunggal.
Mengapa? Karena setiap penumpang angkutan umum telah membayar iuran wajib Jasa Raharja yang biasanya sudah termasuk dalam harga tiket atau ongkos perjalanan.
Jenis Santunan yang Diterima
Jika Anda termasuk dalam kategori yang dijamin, berikut adalah besaran santunan yang berlaku (berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI):
Prosedur Mengurus Klaim
Belajar dari penanganan korban di Krapyak, kecepatan koordinasi adalah kunci. Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
Lapor Polisi: Ini adalah syarat mutlak. Jasa Raharja memerlukan Laporan Polisi (LP) sebagai dasar utama pencairan santunan. Pastikan keluarga atau saksi melaporkan kejadian ke Satlantas setempat sesegera mungkin.
Surat Keterangan Medis: Jika korban dibawa ke rumah sakit, pastikan pihak rumah sakit mengetahui bahwa ini adalah kecelakaan lalu lintas. Biasanya, Jasa Raharja telah bekerja sama dengan banyak RS (seperti RS di Semarang pasca-kejadian Krapyak) untuk memberikan guarantee letter, sehingga biaya pengobatan langsung ditagihkan ke Jasa Raharja hingga batas plafon.
Siapkan Dokumen Pribadi: KTP korban, KTP ahli waris (jika meninggal dunia), Kartu Keluarga, dan STNK kendaraan (jika perlu).
Gunakan Aplikasi: Sekarang Jasa Raharja memiliki aplikasi JRku untuk memudahkan pelaporan dan pengecekan santunan secara digital.
Bagaimana Jika Kecelakaan Tunggal Kendaraan Pribadi?
Bagi Anda yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi dan tidak dijamin Jasa Raharja, perlindungan dialihkan ke:
BPJS Kesehatan: Bisa digunakan untuk membiayai pengobatan kecelakaan tunggal, asalkan Anda memiliki surat keterangan dari kepolisian yang menyatakan bahwa kejadian tersebut adalah kecelakaan tunggal dan bukan dalam pengaruh miras/narkoba.
Asuransi Swasta: Jika Anda memiliki polis asuransi kecelakaan diri atau asuransi kendaraan comprehensive.
Baca juga: Sosok Srihono Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tol Krapyak Semarang: Linmas Desa Pundungan
Kasus PO Cahaya Trans di Krapyak menjadi pengingat bahwa perlindungan bagi penumpang angkutan umum sudah dijamin oleh negara.
Namun, bagi pengendara pribadi, kewaspadaan adalah perlindungan terbaik.
Pastikan selalu tertib berlalu lintas dan miliki perlindungan kesehatan tambahan untuk mengantisipasi risiko yang tidak dijamin oleh negara. (*)