Jaksa Tuntut Eks Komisaris PT IAE Iswan Ibrahim 7 Tahun Penjara dan Uang Pengganti USD 3,3 Juta
December 23, 2025 12:42 AM

Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi jual beli gas di PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Iswan Ibrahim (ISW).

Sidang beragendakan pembacaan tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/12/2025) malam.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa menilai mantan Komisaris PT Inti Alasindo Energy (PT IAE) itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Jaksa menuntut Iswan Ibrahim dengan hukuman pidana penjara selama 7 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iswan Ibrahim berupa pidana penjara selama 7 tahun," ujar Jaksa dalam persidangan.

Tak hanya hukuman badan, Jaksa juga menuntut Iswan Ibrahim untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Nominal uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa cukup fantastis, yakni mencapai 3,3 juta dolar Amerika Serikat (USD).

Tuntutan ini merupakan buntut dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan jual beli gas antara PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energy yang dinilai merugikan keuangan negara.

Usai pembacaan tuntutan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan atau pleidoi dari kubu terdakwa pada jadwal sidang berikutnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.