Penyebab Gugatan Ijazah Gibran Rp125 Triliun Ditolak PN Jakarta Pusat, Ada Beberapa Alasan
December 23, 2025 01:32 AM

 

SURYA.CO.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan perdata terkait ijazah Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Alasan utama penolakan ini berkaitan dengan kewenangan hukum serta mekanisme konstitusi yang berlaku bagi seorang pejabat negara.

Putusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi atau nota keberatan yang diajukan Gibran dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Kewenangan PTUN, Bukan Pengadilan Negeri

Juru Bicara PN Jakarta Pusat Sunoto menjelaskan bahwa perkara yang diajukan penggugat seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jadi ada beberapa alasan yang menjadikan perkara tersebut di mana pengadilan menyatakan tidak berwenang. Itu yang pertama adalah kewenangan PTUN," katanya dikutip SURYA dari Tribunnews.com, Senin (22/12/2025).

Sunoto menuturkan substansi gugatan yang mempersoalkan keputusan KPU merupakan objek sengketa tata usaha negara.

Oleh karena itu, meski gugatan dikemas sebagai perbuatan melawan hukum, substansinya tetap berada dalam ranah PTUN.

Ia juga menegaskan bahwa mekanisme penyelesaian sengketa pemilu telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan PTUN.

Mekanisme Pemakzulan (Impeachment)

Selain soal kewenangan pengadilan, PN Jakpus juga menyinggung dalil gugatan yang mempersoalkan keabsahan status Gibran sebagai wakil presiden.

Menurut Sunoto, hal tersebut tidak dapat diuji melalui gugatan perdata di tingkat PN.

"Berdasarkan pasal 7A-7B Undang-Undang Dasar 1945 Wakil presiden yang telah dilantik hanya dapat dipersoalkan hanya dapat dipersoalkan melalui mekanisme impeachment oleh MPR. Bukan melalui gugatan perdata," katanya.

Duduk Perkara Gugatan

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara bernama Subhan Palal terhadap Gibran Rakabuming Raka dan KPU.

Dalam gugatannya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029.

Penggugat beralasan Gibran disebut tidak pernah menempuh pendidikan SMA atau sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia. Oleh karena itu, Gibran dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

Tak hanya itu, Subhan juga menuntut agar Gibran dan KPU dihukum membayar ganti rugi materil dan imateril dengan total nilai Rp125 triliun.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.