Roy Suryo Ajukan Empat Dokumen Jokowi untuk Diuji Labfor secara Independen
December 23, 2025 01:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Roy Suryo, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), mengajukan uji laboratorium forensik (labfor) secara independen oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) atau Laboratorium Forensik Universitas Indonesia (UI).

Hal itu setelah, menurut dia, ditemukan banyak kejanggalan pada ijazah Jokowi saat ditunjukkan oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam gelar perkara khusus.

"Ada indikasi kuat yang kami terakhir ini kami paling ragukan adalah pada sidang KIP 17 November 2025 di Komisi Informasi Pusat di situ salah satu termohon adalah pihak Polda Metro Jaya," urai Roy di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).

Menurutnya saat sidang itu hakim bertanya perihal barang bukti ijazah sarjana Jokowi yang disita.

Namun ternyata, imbuh Roy, pihak Polda Metro Jaya menyebut yang disita ialah transkrip nilai.

"Ditanyakan hakim, barang bukti ijazah sarjananya disita atau tidak? Nah, di situ pihak Polda Metro Jaya pada 17 November 2025 menyatakan bahwa barang bukti yang kami sita adalah transkrip nilai sarjana muda untuk keperluan yudisium sarjana muda," ungkapnya.

Sementara itu, ijazah Jokowi yang dikaji secara ilmiah dikatakan sarjana penuh oleh pihak Universitas Gadjah Mada (UGM).

"Ini kan sudah mismatch (ketidakcocokan, red)," kata Roy.

IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo selesai mengikuti gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) malam. Penyidik akhirnya menunjukkan ijazah Jokowi dalam kesempatan itu. (Tribunnews.com/Reynas Abdila)
IJAZAH JOKOWI - Roy Suryo, tersangka kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo selesai mengikuti gelar perkara khusus di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/12/2025) malam. Penyidik akhirnya menunjukkan ijazah Jokowi dalam kesempatan itu. (Tribunnews.com/Reynas Abdila) ((ho/LAP)/Reynas Abdila)

Mantan Menpora itu meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk ada setidaknya empat dokumen yang dilakukan uji forensik secara independen. 

"Kita punya sejumlah lembaga yang punya kemampuan untuk itu. Saya tidak perlu sebutkan ya. Yang pertama adalah ijazah sarjana penuh itu tersebut ya, yang menjadi objek sengketa," tuturnya.

Yang kedua adalah transkrip nilai. 

Baca juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Lawyer Eggi Sudjana Menyesatkan: Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik Keras

"Transkrip nilai yang ditampilkan oleh Dirtipidum pada 22 Mei 2025, yaitu tanpa otoritas Dekan, Pembantu Dekan, tanpa tanda tangan, tanpa nama, tanpa stempel, dan tulisannya, tulisan nilainya tulisan tangan. Dan tanpa ada daftar mata kuliah pilihan," bebernya.

Yang ketiga adalah lembar pengesahan skripsi, pembimbing skripsi atas nama Joko Widodo. 

"Menurut keterangan dari Dirtipidum pada tanggal 22 Mei 2025 dilakukan uji yang tidak saintifik dan disimpulkan dengan meraba, merasakan ada cekungan dan langsung disimpulkan itu produk dari handpress atau letterpress. Sementara kami membuktikan secara ilmiah bahwa itu adalah produk dari digital word yang ada sejak 1992," tambah Roy.

Dan yang keempat, jika ada, dokumen sertifikat kuliah kerja nyata (KKN) serta laporan KKN diuji laboratorium forensik. 

Roy menegaskan empat dokumen tersebut itu menjadi pointer sangat penting untuk dilakukan analisis. 

Permintaan uji labfor forensik secara independen ini merupakan tindak lanjut dari kubu Roy Suryo c.s. setelah permintaan gelar perkara khusus.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menuturkan gelar perkara khusus dilakukan untuk mengakomodasi permohonan para tersangka yang keberatan atas penetapan status hukum mereka. 

Menurutnya penyidik juga sudah menunjukkan ijazah Jokowi kepada para tersangka dan kuasa hukum.

"Penyidik akan melaksanakan pemenuhan rekomendasi gelar perkara khusus untuk kelengkapan berkas perkara dan segera memberikan kepastian hukum," ungkapnya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025).

Dalam proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara yang dimaksud, penyidik sudah memeriksa ratusan saksi dan menyita puluhan barang bukti, termasuk 22 ahli dengan berbagai latar belakang bidang keilmuan.

"Pengambilan keterangan 130 orang saksi dan telah melakukan penyitaan 17 jenis barang bukti serta 709 dokumen," paparnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.