TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau resmi menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Ketetapan ini dituangkan dalam Surat Edaran Gubernur Riau yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, pada Senin (22/12/2025).
Surat edaran bernomor 100.3.4/1612/SETDA/2025 tersebut menjadi pedoman resmi bagi seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemprov Riau dalam pelaksanaan hari libur dan cuti bersama sepanjang tahun 2026.
Dalam edaran itu disebutkan, pemerintah menetapkan 16 hari libur nasional dan 6 hari cuti bersama yang berlaku selama tahun 2026.
Penetapan ini mengacu pada Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PANRB Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dengan terbitnya surat edaran ini, masyarakat dan aparatur sipil negara (ASN) di Riau sudah dapat mulai menyusun rencana kerja, aktivitas keluarga, hingga agenda liburan sejak awal tahun.
Baca juga: 3 Link PDF Download Kalender 2026, Cek Cuti Bersama dan Hari Libur Nasional
Baca juga: Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Banyak Long Weekend
- Kamis, 1 Januari: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Sabtu–Minggu, 21–22 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Jumat, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni: 1 Muharam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Selasa, 25 Agustus: Proklamasi Kemerdekaan RI
- Jumat, 25 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Selain libur nasional, pemerintah juga menetapkan 6 hari cuti bersama, yakni:
- Senin, 16 Februari: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Rabu, 18 Maret: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948)
- Jumat, Senin, dan Selasa, 20, 23, dan 24 Maret: Idul Fitri 1447 Hijriah
- Jumat, 15 Mei: Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei: Idul Adha 1447 Hijriah
- Kamis, 24 Desember: Kelahiran Yesus Kristus
Dalam surat edaran tersebut, Plt Gubernur Riau juga menegaskan agar perangkat daerah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, keamanan, ketertiban, perhubungan, dan unit layanan publik lainnya, tetap mengatur penugasan ASN selama hari libur dan cuti bersama.
Pelaksanaan cuti bersama bagi ASN dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan tetap mengutamakan kelancaran pelayanan publik.
Sementara itu, bagi pemerintah kabupaten/kota dan perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, apabila terdapat hari Sabtu yang diapit hari libur nasional, maka Sabtu tersebut ditetapkan sebagai hari libur biasa.
Jam kerja yang hilang akan diganti pada hari kerja efektif di minggu berikutnya agar tetap memenuhi ketentuan 37,5 jam kerja efektif per minggu.
"Kami minta seluruh kepala perangkat daerah melakukan pengawasan dan pengaturan cuti secara proporsional, sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal sepanjang tahun 2026," ujar Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto.
( Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)