Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi V DPR RI Daniel Mutaqien Syafiuddin meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama pengelola jalan tol dan kepolisian untuk mengevaluasi menyeluruh titik-titik rawan kecelakaan menyusul terjadinya kecelakaan bus di exit Tol Krapyak, Semarang.
Daniel di Jakarta, Selasa, menilai kecelakaan yang terjadi di jalur tol yang seharusnya memiliki standar keselamatan tinggi, menjadi indikator bahwa aspek manajemen risiko, kepatuhan operasional, dan kesiapan pengemudi belum dijalankan secara optimal.
“Tragedi ini tidak bisa dilihat sebagai kecelakaan biasa. Ini alarm keras bagi negara untuk serius membenahi keselamatan transportasi umum,” katanya.
Legislator dari Komisi V yang membidangi perhubungan itu menyoroti dugaan kecepatan berlebih serta kondisi sopir dan kendaraan yang masih dalam proses penyelidikan.
Daniel menilai selama ini pengawasan terhadap jam kerja pengemudi, pergantian sopir, serta kelayakan armada kerap hanya bersifat administratif.
“Kalau evaluasi hanya berhenti di uji KIR dan dokumen, tanpa pengawasan nyata di lapangan, maka kecelakaan serupa akan terus berulang,” ucapnya.
Maka dari itu, ia meminta Kemenhub bersama pengelola jalan tol dan kepolisian untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap titik-titik rawan kecelakaan, khususnya di simpang susun dan jalur keluar tol.
Ia juga mendorong penerapan teknologi keselamatan, seperti pembatas kecepatan berbasis sistem elektronik dan pemantauan real-time terhadap bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
“Keselamatan tidak boleh bergantung pada kesadaran sopir semata, tetapi harus dikunci oleh sistem,” katanya.
Daniel memastikan bahwa Komisi V DPR RI akan memanggil pihak-pihak terkait untuk meminta penjelasan dan memastikan langkah korektif segera diambil karena keselamatan transportasi adalah hak dasar masyarakat.
“Jangan tunggu korban bertambah baru kita berbenah. Negara wajib hadir memastikan setiap warga bisa bepergian dengan aman,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan lalu lintas di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, tidak laik jalan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP.
"Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025. Sedangkan hasil ramp check kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional," kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin.
Aan menyampaikan Kemenhub turut berduka cita atas peristiwa tersebut terjadi pada Senin (22/12) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.
"Dilaporkan dari lapangan, bus dengan 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih Bekasi menuju D.I Yogyakarta," ujar Aan.
Bus melaju kencang dan diduga hilang kendali sehingga menabrak pembatas jalan dan akhirnya terguling. Hal itu juga diduga karena kurangnya konsentrasi pengemudi dan tidak paham medan jalan saat menuruni simpang susun krapyak.
Akibatnya, lanjut Aan, bus mengalami kerusakan cukup parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Terdapat korban jiwa sebanyak 16 orang dan satu orang luka ringan.







