Tribunlampung.co.id, Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro mengungkap tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kota Metro.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki diduga sebagai pengedar narkoba berinisial ORS (25) dan N (30) di lokasi berbeda.
"Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 20 paket kecil dan 6 plastik yang berisi sabu-sabu siap edar," kata Kapolres Metro AKBP Hangga Utama Darmawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro AKP Chandra Dinata, Selasa (23/12/2025).
Chandra mengatakan, penangkapan pertama dilakukan pada Senin (22/12/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Bungur Timur, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
Dari penangkapan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial ORS (25) alamat Metro Pusat, Kota Metro.
Hasil penggeledahan terhadap ORS dan rumah terlapor, polisi menemukan 5 paket plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu.
Satu setengah jam paska penangkapan ORS, petugas kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial N (30) atau tepatnya pukul 18.00 WIB.
Pria asal Kampung Nunggal Rejo, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah ditangkap di sebuah kamar kos di Kelurahan Ganjar Asri, Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
"Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersebut, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 7 paket sabu seharga Rp150 ribu, 8 paket sabu seharga Rp100 ribu, serta 6 plastik klip berisi sabu yang dikemas ulang, dengan total berat bruto seluruh barang bukti mencapai lebih dari 7 gram," ujar Kasat Narkoba.
Selanjutnya, kata Chandra, kedua terlapor beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Metro guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Metro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
"Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)