TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI - Warga RT 17 Kompleks Perumahan Dosen (Perdos) Kampus Baru Universitas Halu Oleo (UHO), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisiatif patungan untuk membeli mimbar baru bagi Masjid Miftahul Ilmi.
Langkah tersebut diambil setelah mimbar hasil hibah ditarik kembali oleh seorang warga berinisial A tanpa sepengetahuan pengurus masjid, Minggu (21/12/2025).
Aksi pengambilan mimbar berbahan kayu jati itu terekam kamera pengawas atau CCTV masjid dan videonya beredar luas di media sosial.
Dalam rekaman tersebut, A terlihat membawa mimbar dibantu dua orang warga.
Lurah Kambu, Harisman, membenarkan peristiwa tersebut saat dikonfirmasi Tribunnewssultra.com via telepon, Selasa (23/12/2025).
Ia mengatakan, mimbar itu diambil kembali oleh A usai kalah dalam pemilihan Ketua RT 17 yang berlangsung pada Sabtu (20/12/2025).
Dalam pemilihan itu, terdapat dua kandidat, yakni A dan ketua RT petahana.
Baca juga: Viral Pelajar SMP Kendari Minta Petugas Damkar Ambil Rapor di Sekolah, Sempat Cari Jasa Sewa Bapak
“Berdasarkan hasil penghitungan suara, A memperoleh 9 suara, sementara calon petahana meraih 42 suara,” kata Harisman.
Harisman menyampaikan, kedua calon ini memiliki hubungan kekerabatan dan diketahui telah lama memiliki persoalan pribadi.
Berdasarkan keterangan warga, mimbar tersebut sebelumnya dibuat oleh A sehingga yang bersangkutan menariknya kembali karena merasa kecewa atas hasil pemilihan.
Mimbar itu kemudian ditinggalkan di dekat pohon pisang yang masih berada di area masjid.
Menyikapi kejadian itu, warga RT 17 kemudian menggelar musyawarah dan sepakat tidak memperpanjang persoalan ke jalur hukum.
Mereka memilih bergotong royong mengumpulkan dana untuk membeli mimbar pengganti.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, mimbar baru telah tersedia dan kembali digunakan untuk keperluan ibadah.
Baca juga: Aksi Pria Curi 12 Liter BBM di Warung 24 Jam Kelurahan Danau Goa Tongkuno Muna Terekam CCTV Viral
“Warga sempat mempertimbangkan untuk melapor ke pihak kepolisian, namun akhirnya disepakati penyelesaian secara kekeluargaan. A juga diminta membuat surat pernyataan agar kejadian serupa tidak terulang,” jelasnya.
Perumahan dosen berjarak 6,6 kilometer atau 16 menit berkendara dari kawasan pusat kota Tugu Religi eks MRQ Kendari Kelurahan Korumba Kecamatan Mandoga.(*)
(TribunnewsSultra.com/Dewi Lestari)