TRIBUJOGJA.COM, YOGYA - Di tengah kritik masyarakat soal efektivitas Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama libur sekolah, Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa pengambilan paket MBG tidak bersifat wajib dan tidak memaksa siswa datang ke sekolah saat masa libur.
Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang mengatakan, keputusan tetap menjalankan MBG selama libur sekolah berangkat dari prinsip bahwa pemenuhan gizi idealnya dilakukan setiap hari.
Namun, pelaksanaannya tidak disertai kewajiban bagi siswa, orang tua, maupun pihak sekolah.
Ia menegaskan, apabila sekolah menyatakan tidak bersedia menerima paket MBG selama libur sekolah, maka Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak akan menyalurkan paket ke sekolah tersebut.
Demikian pula jika orang tua siswa tidak berkenan mengambil paket MBG, maka tidak ada kewajiban untuk datang ke sekolah.
“Ketika sekolah menolak maka SPPG tidak akan memberikan jatah paket MBG ke sekolah bersangkutan. Kemudian kalau orang tua siswa tidak berkenan juga tidak perlu mengambil paket MBG ke sekolah. Kritikan itu ada karena seolah-olah anak libur disuruh ke sekolah, itu salah. Sekaligus saya jawab di sini,” tegasnya.
Baca juga: Wakil Kepala BGN Temui Sri Sultan, DIY Disiapkan Jadi Percontohan Nasional MBG
Terkait menu MBG yang dibagikan selama libur sekolah, Nanik menjelaskan adanya penyesuaian karena keterbatasan teknis.
Paket makanan tidak disiapkan untuk langsung dikonsumsi di tempat, mengingat tidak adanya aktivitas memasak di sekolah selama masa libur.
“Kan nggak mungkin kita memasak karena libur tadi. Jadi yang penting itu adalah isinya memenuhi gizi,” katanya.
Nanik juga memastikan bahwa paket MBG selama libur sekolah tetap disesuaikan dengan alokasi anggaran yang telah ditetapkan pemerintah.
Setiap paket MBG untuk siswa SD hingga SMA/SMK dialokasikan sebesar Rp 10.000, sedangkan untuk anak PAUD hingga TK sebesar Rp 8.000.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suhirman mengatakan, sejumlah sekolah di Daerah Istimewa Yogyakarta telah mengatur mekanisme penyaluran MBG dengan cara pembagian secara rapel sebelum libur sekolah dimulai.
Pembagian tersebut dilakukan bersamaan dengan momen penerimaan rapor, sehingga siswa dan orang tua tidak perlu datang kembali ke sekolah selama masa libur.
“Beberapa sekolah sudah diberikan saat awal akan liburan itu. Jadi sudah tidak ambil lagi, ambil pada saat nerima raport. Jadi sudah tidak ribet lagi untuk ambil. Setelah itu kan kesepakatan dari SPPG sama sekolah,” ujar Suhirman.
Dengan mekanisme tersebut, penyaluran MBG tetap berjalan di tengah masa libur sekolah tanpa menambah beban bagi siswa dan orang tua. (*)