Bupati Ciamis Tegaskan 3.554 PPPK Paruh Waktu Harus Tingkatkan Kinerja
December 23, 2025 04:35 PM

Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini

TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya yang mengenakan seragam Korpri lengkap dengan peci hitam, menyerahkan SK pengangkatan bagi 3.554 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lapangan Stadion Galuh, Selasa (23/12/2025).

Di belakangnya berjejer rapi ribuan PPPK paruh waktu yang berbaris rapi di atas rumput hijau.

Herdiat menyerahkan Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu kepada 30 orang perwakilan secara simbolis di Stadion Galuh Ciamis, Selasa (23/12/2025).

“Pertama, tentu kita ucapkan selamat dan turut berbahagia kepada 3.554 orang PPPK Paruh Waktu yang hari ini ditetapkan. Mudah-mudahan bermanfaat untuk semua,” ujar Herdiat saat diwawancarai usai kegiatan.

Namun demikian, Herdiat menekankan bahwa status baru sebagai PPPK Paruh Waktu harus dibuktikan dengan etos kerja yang lebih baik dibandingkan saat masih menjadi tenaga honorer.

Baca juga: 3.554 PPPK Paruh Waktu Padati Stadion Galuh Ciamis Pagi Ini

“Yang utama harus mampu meningkatkan kinerja. Kalau kemarin tenaga honorer, sekarang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, harus ada beda. Walaupun penghasilannya masih mengikuti standar yang sekarang,” tegasnya.

Terkait harapan para PPPK Paruh Waktu untuk bisa diangkat menjadi penuh waktu, Herdiat menyebut Pemerintah Kabupaten Ciamis akan mengikuti kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat.

“Kita ikuti aturan dari pemerintah pusat. Kalau memang nanti diangkat menjadi PPPK penuh waktu, tentu dengan catatan kemampuan APBD stabil. Belanja pegawai itu bukan beban, tapi kewajiban pemerintah, selama ada timbal balik berupa kontribusi dan pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

Herdiat juga mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Ciamis, khususnya mereka yang belum lolos seleksi CPNS maupun PPPK sebelumnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Ciamis, Ai Rusli Suargi, menjelaskan bahwa status dan hak PPPK Paruh Waktu diatur secara jelas dalam Permenpan Nomor 16 Tahun 2025.

“Kontrak kerja PPPK Paruh Waktu yang menerima SK hari ini berlaku mulai 1 Januari 2026 sampai 31 Desember 2026,” kata Ai Rusli.

Ia menambahkan, kontrak tersebut dapat diperpanjang setiap satu tahun sekali dengan sejumlah pertimbangan.

“Perpanjangan kontrak mempertimbangkan kebutuhan pegawai, kemampuan keuangan daerah, dan kinerja yang bersangkutan,” ujarnya.

Untuk penempatan, Ai Rusli menyebut sebagian besar PPPK Paruh Waktu ditempatkan sesuai dengan lokasi kerja sebelumnya saat masih berstatus non-ASN, selama terdapat formasi kebutuhan.

“Hampir semua OPD ada, termasuk kecamatan, kelurahan, hingga 37 puskesmas. Mereka tersebar di seluruh perangkat daerah,” jelasnya.

Terkait jam kerja, Ai Rusli menegaskan bahwa istilah “paruh waktu” tidak berarti bekerja setengah hari.

“Jangan diartikan paruh waktu itu jam kerjanya setengah. Jam kerja tetap normal. Target kinerja disepakati antara yang bersangkutan dengan kepala unit kerja dan dituangkan dalam perjanjian kerja,” tegasnya.

Adapun perbedaan utama antara PPPK Paruh Waktu dan penuh waktu terletak pada hak dan kewajiban, terutama terkait penghasilan. 

Saat ini, Pemkab Ciamis masih menggunakan skema penghasilan yang sama seperti saat tenaga tersebut berstatus non-ASN.

“Kami memilih opsi sesuai penghasilan yang diterima sebelumnya, karena kondisi APBD belum memungkinkan menggunakan standar UMK. Semua sudah dialokasikan dalam APBD, baik untuk guru, tenaga kesehatan, maupun tenaga teknis,” pungkasnya.

Lebih lanjut, Ai juga merinci total PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Ciamis yakni Fungsional Guru sebanyak 954 orang,

Fungsional Tenaga Kesehatan sebanyak 487 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 2.113 sehingga totalnya adalah 3.554 orang.(*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.