TRIBUN-SULBAR.COM, POLMAN-Antrean panjang dan kerumunan warga terjadi di halaman Kantor Pajak Polewali, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Selasa (23/12/2025).
Ratusan wajib pajak memadati halaman Kantor Pajak Polewali untuk antre aktivasi akun Coretax.
Coretax adalah sistem baru Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang wajib digunakan mulai tahun depan 2026.
Warga tampak berdesak‑desakan saat petugas mulai membagikan nomor antrean.
Baca juga: Pengadilan Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Korupsi Pintu Gerbang Mamuju Penetapan Tersangka Sah
Baca juga: Warga Desak-Desakan Antrean di Kantor Pajak Polman untuk Validasi Akun Coretax
Sebagian di antara mereka, termasuk ibu‑ibu dan pegawai kantor, mengaku kecewa karena tidak mendapatkan nomor antrean meskipun sudah menunggu sejak dini hari.
Bahkan wajah mereka nampak kesal di tengah desak-desakan dan ternyata tak kebagian nomor antrean.
Petugas Kantor Pajak Polewali, Usman, mengatakan pihaknya menyediakan 120 nomor antrean untuk layanan hari itu.
Ia menjelaskan sejumlah aturan teknis mengharuskan petugas melayani sesuai urutan yang tersedia.
“Nanti kita kondisikan pelayanannya. Kalau 120 sudah terlayani, kita akan bagikan kembali nomor antrean,” ujar Usman kepada sejumlah warga yang menunggu giliran pelayanan.
Menurut Usman, kerumunan dan desak‑desakan muncul karena sebagian warga belum tertib dalam antre.
Padahal, katanya, sudah ada kebijakan dan prosedur yang harus diikuti oleh para wajib pajak.
Jika waktu pelayanan masih tersedia, makan petugas agar kembali membagikan nomor antrean.
Usman menyebut warga berdesak-desakan lantaran tidak tertib antre, banyak yang sudah menunggu namun belum dapat.
"Semua wajib pajak diharuskan validasi akun Coretax DJP, agar tidak ada kendala saat pelaporan SPT tahunan," ungkapnya.
Untuk diketahui Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), baik TNI dan Polri wajib memiliki akun Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) paling lambat 31 Desember 2025.
Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE MenPANRB) Nomor 7 Tahun 2025.
Dalam SE tersebut, wajib pajak harus melakukan tiga langkah untuk dapat menyampaikan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 melalui Coretax DJP.
Aktivasi akun Coretax sangat penting lantaran pintu utama bagi wajib pajak agar dapat mengakses akun Coretax miliknya.
Jika sebelumnya wajib pajak sudah memiliki akun DJP Online, wajib pajak tetap harus melakukan aktivasi akun Coretax untuk mendapatkan password terbaru.
Pasalnya, pelaporan SPT Tahunan mulai tahun pajak 2025 sudah tidak menggunakan DJP Online lagi dan sudah dialihkan ke laman Coretax.
Untuk mempermudah proses pelaporan SPT tahun depan, wajib pajak perlu segera melakukan aktivasi akun Coretax-nya.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Fahrun Ramli