Cuma Dapat 9 Suara, Calon Ketua RT Tarik Kembali Mimbar Masjid yang Dihibahkan lalu Membuangnya
December 23, 2025 01:22 PM

TRIBUNMADURA.COM - Gagal dalam kontestasi politik tingkat RT, seorang warga berinisial AMR di Kelurahan Kambu, Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendadak jadi sorotan publik.

Bukan karena prestasinya, melainkan karena aksinya yang terekam CCTV sedang memboyong kembali mimbar masjid Miftahul Ilmi yang pernah ia berikan secara cuma-cuma.

Bersama dua orang rekannya, AMR terlihat mengangkut mimbar jati tersebut pada Minggu pagi, hanya berselang satu hari setelah kekalahannya di pemilihan Ketua RT 17.

AMR mengambil kembali mimbar masjid yang telah dihibahkan kepada pengurus Masjid Miftahul Ilmi tanpa sepengetahuan pengurus masjid.

Video rekaman tersebut pun viral memicu beragam komentar dari warganet.

Baca juga: 2 Gen Z Bernasib Sama Usai Nyalon Jadi Ketua RT dan RW: Terpilih lalu Diremehkan Warga

Lurah Kambu, Harisman, membenarkan peristiwa tersebut.

Ia menjelaskan, pemilihan ketua RT 17 diikuti dua calon, yakni AMR dan calon petahana.

“Sesuai hasil penghitungan suara, AMR hanya memperoleh 9 suara."

"Calon incumbent berhasil memenangkan pemilihan ketua RT dengan perolehan 42 suara,” kata Harisman seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (23/12/2025).

Harisman menduga peristiwa itu dipicu persoalan pribadi antara kedua kandidat.

Ia menyebutkan, AMR dan calon petahana masih memiliki hubungan keluarga.

“Sehari setelah pemilihan ketua RT dan AMR tidak terpilih, besok paginya dia bawa keluar mimbar dari masjid."

"Kemudian mimbar itu dibuang di pohon pisang yang masih dalam lindungan masjid,” terangnya.

Warga Ganti Mimbar, Tak Lapor Polisi

Lebih lanjut, Harisman menjelaskan warga kemudian berembuk dan mengumpulkan dana untuk mengganti mimbar masjid.

Pada sore harinya, mimbar baru berbahan kayu Jepara sudah berada di Masjid Miftahul Ilmi.

Warga juga sempat mendiskusikan kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.

Namun, mereka sepakat tidak membawa kasus itu ke ranah hukum.

Harisman menambahkan, warga menilai perbuatan AMR sudah cukup menjadi sanksi sosial bagi yang bersangkutan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.