TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat menyampaikan pandangan resmi atas disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Raperdasi), yakni Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat, dan Kawasan Tanpa Rokok.
Pandangan Pemprov disampaikan Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, mewakili Gubernur Papua Barat dalam Rapat Paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025) malam.
Ali Baham menjelaskan, Raperdasi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat disusun sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Regulasi tersebut bertujuan untuk menjamin kepastian hukum, transparansi, serta akuntabilitas dalam pengelolaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPR Papua Barat," ujar Ali Baham Temongmere.
Menurutnya, Pemprov Papua Barat telah mencermati berbagai perhatian fraksi, khususnya terkait aspek kewajaran, kemampuan keuangan daerah, serta prinsip efisiensi dan efektivitas.
Seluruh substansi yang disepakati dalam Raperdasi tersebut, kata dia, telah selaras dengan kondisi fiskal daerah dan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tata kelola keuangan daerah yang baik.
Selain itu, Ali Baham juga menyampaikan pandangan Pemprov terkait Peraturan Daerah (Perda) Papua Barat Nomor 7 Tahun 2025 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Baca juga: DPR Papua Barat Sahkan Lima Raperdasi, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Lembaga
Ia menilai Perda tersebut memiliki nilai strategis dalam upaya perlindungan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas lingkungan hidup, serta pembentukan perilaku hidup bersih dan sehat.
Pemprov Papua Barat, lanjutnya, memberikan perhatian serius terhadap berbagai masukan fraksi yang menekankan pentingnya sosialisasi, pengawasan, dan keterlibatan lintas sektor dalam implementasi Perda Kawasan Tanpa Rokok.
"Pemerintah berkomitmen menindaklanjuti Perda tersebut melalui penyusunan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah terkait, serta kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan agar pelaksanaannya berjalan efektif dan berkeadilan," ungkapnya.
Pemprov Papua Barat kata Ali Baham Temongmere pada prinsipnya dapat menerima dan menyetujui kedua regulasi tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda.
Penetapan ini, menurut Ali Baham, merupakan wujud nyata kemitraan yang harmonis antara Pemprov Papua Barat dan DPR Papua Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik.
Ia menyimpulkan bahwa pembahasan terhadap Raperdasi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPR Papua Barat serta Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dilaksanakan secara komprehensif, demokratis, dan berlandaskan prinsip kemitraan.
"Pemprov Papua Barat berkomitmen untuk menindaklanjuti penetapan peraturan daerah tersebut secara konsisten dan bertanggung jawab, agar implementasinya dapat memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemajuan Provinsi Papua Barat," tandas Ali Baham Temongmere.