TRIBUNTIMUR.COM, WAJO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Wajo dipastikan naik menjadi Rp3.921.000 pada 2026
Sebelumnya UMK Wajo sebesar Rp3.657.527.
Demikian disampaikan Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Wajo, Sainal Hayat saat ditemui Tribun-Timur.com di kantornya, Jl Bau Baharuddin, Selasa (23/12/2024).
"Betul, naik dari Rp3.657.527 di tahun 2025 menjadi Rp3.921.000 tahun 2026," ujarnya.
Alasan naiknya UMK Wajo sebab belum memiliki Dewan Pengupahan.
"Karena kita di Wajo belum ada Dewan Pengupahan maka tetap mengikuti UMP Sulsel," tuturnya.
"UMP Sulsel disepakati naik 7,21 persen atau Rp 263.561," sambungnya menambahkan.
UMP Sulsel semula Rp 3.657.527 pada 2025, naik menjadi Rp 3.921.234 pada 2026.
"Alhamdulillah, untuk UMP disepakati indeks Alfa adalah 0,8," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Jayadi Nas yang mengenakan kemeja putih usai rapat pleno di Continent Centrepoint Hotel Panakkukang Makassar, Jl. Adhyaksa nomor 15, Makassar, Sulsel pada Jumat (19/12/2025) pukul 23.00 Wita.
Hasil rapat ini akan dilaporkan Jayadi Nas kepada Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.
Setelah itu, penetapan besaran UMP Sulsel akan ditandatangani Andi Sudirman.
"Malam ini langsung saya kirim hasilnya," kata Jayadi Nas.
Jayadi Nas memahami kesepakatan ini tetap akan menimbulkan pertanyaan bagi sejumlah pihak.
Namun, dirinya meyakini kesepakatan ini hasil dari proses diskusi antara pengusaha dan buruh.
"Saya paham dinamikanya, tapi tetap ada kesepakatan. Itulah demokratisasi yang dibangun di Dewan Pengupahan Sulsel," ucap Kadisnakertrans Sulsel.