Ketua FSPMI Batam Kecewa Walikota Batam Tak Ajukan UMSK 2026, Ramon Singgung Soal Janji Kampanye
December 23, 2025 02:07 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Ramon kecewa dengan sikap Walikota Batam, Amsakar Achmad soal Upah Minimum Sektoral Kota atau UMSK Batam 2026.

Kekecewaan itu setelah Walikota Batam tidak mengusulkan besaran UMS Batam 2026 ke Pemprov Kepri.

Dalam pembahasan di gedung Graha Kepri, Batam Centre, Senin (22/12), Kadisnakertrans Kepri hanya membawa satu usulan besaran UMK Batam 2026. 

Ramon Vatra menilai, langkah Pemko Batam itu bertolak belakang dengan janji-janji politik yang disampaikan kepada buruh dan masyarakat saat kontestasi pemilu.

“Datang ke buruh, datang ke masyarakat minta suara. Tapi sekarang buruh tidak diperhatikan. Ini tidak masuk akal,” tegas Ramon, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Rekomendasi UMSK Batam 2026 Menggantung, Kadisnaker Batam Ungkap Kendalanya

Ramon menjelaskan, penetapan UMS seharusnya mengacu pada data resmi Badan Pusat Statistik (BPS), khususnya data PDRB sektoral. 

Berdasarkan data kuartal III, sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi Batam, dengan kontribusi lebih dari 30 persen.

“Industri pengolahan itu jelas, mulai dari pabrik-pabrik di Muka Kuning, Batu Ampar, Tanjunguncang hingga Batam Center. Termasuk paper box, packing material, garment, semua itu industri pengolahan. Ini BPS yang bicara,” kata Ramon.

Menurut Ramon, Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan sektor yang berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah harus menjadi dasar dalam penetapan UMS.

“Jadi jangan asal comot. Jangan cuma yang penting ada dulu. Itu keliru. Harus diambil sektor industri pengolahan karena di situlah tulang punggung ekonomi Batam,” sebutnya.

Ramon menegaskan jika dalam rapat penetapan upah hasilnya tidak sesuai harapan buruh, maka aksi unjuk rasa akan menjadi pilihan terakhir.

“Kalau aspirasi disampaikan dengan baik tapi tidak diterima dan tidak dijalankan oleh pemerintah, maka jangan salahkan buruh kalau turun ke jalan. Itu hak konstitusional kami,” tegas Ramon lagi.

Ramon juga menyoroti daerah lain di Kepri, mempertanyakan mengapa beberapa kabupaten/kota tidak mengusulkan UMS, padahal memiliki sektor unggulan masing-masing.

“Bintan misalnya, ada pariwisata, perhotelan, THR, bahkan PT BAI. Tapi kenapa tidak ada UMS? Ini jadi pertanyaan besar, di mana perhatian kepala daerah terhadap buruh?” ujarnya.

Sesuai peraturan pemerintah, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP), serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.

Buruh berharap Pemko Batam segera mengambil sikap tegas demi keadilan upah bagi pekerja.

Sementara di tempat terpisah Kadisnaker Provinsi Kepri Dicky Wijaya mengatakan untuk UMS Kota Batam memang tidak ada diajukan oleh pemerintah Kota Batam.

"Kalau mengenai UMS ini, kembali kepada Walikota dan juga Bupati dari daerah masing-masing masing-masing. Kami di provinsi hanya menerima usulan dan membawa ke rapat pleno," kata Dicky. (TribunBatam.id/Pertanian Sitanggang)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.