TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Alokasi anggaran untuk pelaksanaan pembangunan koperasi desa merah putih se-Sulawesi barat mencapai Rp3 miliar per desa.
Gubernur Sulbar, Suhardi Duka bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Sukarman Sumarinton menandatangani Nota Kesepakatan untuk pengawalan dan pengawasan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Penandatangananberlangsung di Ballroom Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (23/12/2025).
Baca juga: Gara-gara Miras Pria di Polman Rusaki Kaca Mobil Milik Warga, Diselesaikan di Kantor Polisi
Baca juga: Bapperida Sulbar Audiensi dengan DJPb, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Kerja sama ini mencakup monitoring dan pengawasan pelaksanaan pembangunan koperasi desa yang anggarannya telah dikucurkan.
Pengawasan juga menyasar pengelolaan bisnis koperasi agar dana benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.
"Kemudian juga nanti kita akan awasi tentang penyelenggaraan bisnisnya, sehingga dengan demikian alokasi anggaran nanti sekitar Rp3 miliyar per koperasi desa itu betul-betul dapat dimanfaatkan," jelas Suhardi Duka.
Selain itu, pengawalan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga penyelesaian hambatan, termasuk persoalan pengadaan lahan agar statusnya jelas.
Sementara itu, Kajati Sulbar Sukarman Sumarinton menyebut kejaksaan siap mengawal pembangunan koperasi, mulai dari pembangunan gerai pergudangan hingga kelengkapan lainnya.
"Intinya kejaksaan untuk melakukan pengawalan baik dalam pembangunan gerai, pergudangan maupun perlengkapan yang lain, jadi koperasi merah putih itu kan setiap desa kelurahan ada, jadi harus kita kawal, supaya apa? supaya pembangunannya lancar," tuturnya
Ia menambahkan, pengawasan dilakukan bersama untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang muncul di lapangan. (*)