TRIBUNJABAR.ID - Hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) 2025 tingkat SMA diumumkan ke Dinas Provinsi dan Kanwil Satuan Pendidikan pada hari ini, Selasa (23/12/2025).
Informasi tersebut disampaikan dalam unggahan Instagram resmi Pusat Asesmen Pendidikan, Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), pada Senin (22/12/2025).
"Perlu kami informasikan bahwa hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diumumkan pada 23 Desember 2025," tertulis akun pada akun Pusmendik.
"Selanjutnya, akan dilakukan pengecekan kelengkapan serta kesesuaian identitas peserta dalam Daftar Kolektif Hasil TKA oleh satuan pendidikan sesuai kewenangannya," sambung tulisan tersebut.
Sebagai informasi, TKA adalah asesmen atau tes terstandar yang digunakan untuk mengukur capaian akademik murid. TKA untuk jenjang SMA telah dilaksanakan pada November 2025 lalu.
Nilai TKA adalah syarat wajib bagi siswa yang hendak mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), tetapi bukan penentu kelulusan.
Fungsi TKA adalah sebagai validator nilai rapor setiap siswa. Termasuk hasilnya digunakan sebagai bahan evaluasi masing-masing sekolah.
Lantas, bagaimana cara mengecek hasil TKA 2025 SMA?
Baca juga: Siswa Dapat Nilai Nol di TKA Masih Bisa Ikut SNBP 2026? Ini Penjelasan Kemendikdasmen
Dilansir dari kolom komentar Instagram resmi Pusmendik, hasil TKA bisa dilihat oleh akun masing-masing satuan pendidikan.
Dalam hal ini, satuan pendidikan berarti sekolah atau madrasah.
Nantinya, satuan pendidikan akan memberiksa kelengkapan dan kesesuaian data peserta melalui Daftar Kolektif Hasil TKA (DKHTKA).
"Apabila data telah dinyatakan sesuai, Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) akan didistribusikan dan dapat dicetak langsung oleh satuan pendidikan per 5 Januari 2026 untuk kemudian disampaikan kepada peserta didik," tulis akun Pusmendik.
Dengan demikian, Pusmendik mengimbau para peserta untuk berkoordinasi dengan sekolah masing-masing untuk mengetahui hasil TKA.
Baca juga: Disdik Jabar Tegaskan Hasil TKA Bukan Penentu Kelulusan Siswa
Dilansir dari Kompas.com, siswa tidak perlu meng-upload atau unggah nilai TKA apabila mendaftar SNBP.
Sebab hasil TKA setiap siswa juga akan terintegrasi dalam e-rapor, yang memungkinkan data capaian akademik tersimpan secara digital.
E-rapor tersebut kemudian dapat diakses atau dicetak kembali apabila suatu saat dibutuhkan.
Masa berlaku sertifikat TKA secara resmi tidak terbatas, sehingga bisa digunakan kapan saja sesuai kebutuhan pemiliknya.