TANJUNGPANDAN, BABEL NEWS - Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung bersama Polsek Tanjungpandan mengamankan Diki Novrizal (31), Warga Desa Aik Raya, Tanjungpandan, Belitung, Selasa (23/12). Pria ini ditangkap setelah melakukan aksi pencurian satu unit mesin isap air bermerk loncin 16 PK pada Rabu (17/12) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolsek Tanjungpandan, AKP Anton Sinaga mengatakan, aksi pelaku itu sempat terekam CCTV. Pelaku diamankan Senin (22/12) saat berada di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Aik Raya.
Diakuinya, pelapor dari kasus ini, Andra Praditya (20) warga Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Lesung Batang, Tanjungpandan. "Untuk pelaku sudah kami amankan kemarin. Ini terungkap dari hasil kerja sama tim Polsek Tanjungpandan dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung," kata Anton Sinaga.
Menurutnya, aksi pencurian ini, semula sempat terekam CCTV. Video rekaman tersebut sempat viral di media sosial. Saat itu pula, polisi langsung bergerak melakukan pencurian terhadap pelaku.
Sebelum terungkap, pemilik mesin tersebut sempat menanyakan keberadaan alat isap air, yang semula tersimpan atau diletakan di garasi samping kiri rumah pelapor. Lantaran sudah tidak melihat lagi keberadaan mesin tersebut, pelapor langsung melakukan pengecekan CCTV. Besar saja, mesin tersebut telah dicuri oleh pelaku.
"Untuk pelaku sekarang sudah kami serahkan ke Satreskrim Polres Belitung, berikut dengan barang bukti," ucapnya.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp6.800.000. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. Sedangkan untuk barang bukti yang diamankan polisi, satu unit sepeda motor Honda Scoppy dan satu unit mesin isap air bermerk Loncin. (tas)