Pembatasan Sudah Berlaku, Puluhan Kendaraan Sumbu Tiga Masih Ngeyel Beroperasi di Sukabumi
December 23, 2025 07:09 PM

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Kendaraan besar sumbu tiga masih banyak melintas di wilayah Kota Sukabumi. Padahal pembatasan operasional kendaraan berat telah diberlakukan di sejumlah ruas jalan menjelang Natal dan Tahun baru 2026.

Pantauan Tribunjabar.id pada Selasa (23/12/2025) sejumlah truk sumbu tiga terlihat melintas dari arah Cianjur menuju Kota Sukabumi melalui Jalan Lingkar Selatan. 

Tidak hanya pada pagi hari, hingga siang sekitar pukul 13.30 kendaraan sejenis masih terpantau melintasi jalur tersebut menuju kawasan Cibolang, dari arah Kota Sukabumi menuju Kabupaten Sukabumi.

Begitu pula dari arah sebaliknya, yakni dari wilayah Cibolang menuju Kota Sukabumi, truk sumbu tiga masih terlihat melintas di ruas Jalan Lingkar Selatan.

Berdasarkan pantauan di lapangan, kendaraan-kendaraan tersebut umumnya mengangkut material seperti batu dan pasir, serta barang lainnya yang dibawa menggunakan kontainer maupun bak terbuka yang ditutup terpal.

Baca juga: Lalu Lintas Kendaraan di Lembang Naik 10 Persen Jelang Natal dan Tahun Baru 2026

Sementara itu, puluhan kendaraan sumbu tiga yang masih membandel melintas di Jalan Lingkar Selatan Sukabumi hingga pukul 17.00 dihentikan oleh petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Sukabumi, Polda Jawa Barat, dibantu Satuan Lalulintas Polres Sukabumi Kota di wilayah Cibolang. 

Para pengemudi diminta untuk tidak melanjutkan operasional dan mematuhi ketentuan pembatasan yang berlaku.

Diketahui, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai 23 Desember 2025 pukul 00.00 hingga 4 Januari 2026 pukul 24.00 .

Pembatasan tersebut berlaku di jalur arteri Bogor–Sukabumi–Cianjur–Bandung, serta ruas Tol Bocimi (Bogor–Cianjur–Sukabumi).

Kanit Unit V PJR Sukabumi Polda Jabar, Ipda Egi Andrian, mengatakan penerapan pembatasan lalu lintas kendaraan berat di Jalur Lingkar Selatan Kota Sukabumi terpantau masih berjalan kondusif. 

Arus lalu lintas di kawasan tersebut relatif terkendali meski dilakukan penyekatan terhadap kendaraan sumbu tiga.

Petugas memberlakukan pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga mulai pukul 05.00 hingga 24.00 sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB). Kendaraan berat baru diperbolehkan kembali melintas pada pukul 24.00 hingga 05.00.

Baca juga: Lawan PSM Makassar Jadi Momen Persib Puncaki Klasemen, Federico Barba Siap Bawa Kemenangan

"Untuk hari ini, penerapan pembatasan lalu lintas dan situasi lalu lintas di Jalur Lingkar Selatan masih terkendali. Pembatasan kendaraan sumbu tiga kita berlakukan mulai pukul 05.00 sampai 24.00 sesuai dengan SKB," ujar Egi.

Dalam pelaksanaan penyekatan tersebut, petugas menghentikan sekitar 30 kendaraan sumbu tiga yang mayoritas hendak melintas menuju wilayah Parungkuda dan Bogor.

"Mereka kembali bisa berjalan mulai pukul 00.00 hingga pukul 05.00. Kendaraan yang kita hentikan kurang lebih ada 30 unit, dengan tujuan ke Parungkuda dan Bogor," lanjutnya.

Pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga ini diberlakukan mulai 23 Desember hingga 4 Januari 2025. Selama masa tersebut, petugas masih mengedepankan pendekatan persuasif tanpa penindakan hukum.

"Untuk sementara tidak ada penindakan. Kita berlakukan secara humanis," ujar Egi. (*)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.