Bonnie Blue Diduga Lecehkan Merah Putih, Ni Luh Djelantik Murka: Martabat Bangsa Direndahkan!
December 23, 2025 07:49 PM

TRIBUNJAKARTA.COM - Bintang film dewasa asal Inggris, Tia Emma Billinger alias Bonnie Blue, lagi-lagi memantik kemarahan publik Indonesia. 

Ia diduga melecehkan simbol negara Indonesia setelah sebuah video menampilkan bendera Merah Putih terseret di belakang tubuhnya beredar di media sosial. 

Dalam rekaman tersebut, Bonnie Blue tampak membiarkan bendera Merah Putih disangkutkan di belakang pinggangnya hingga terseret di jalanan.  

Ia juga melontarkan pernyataan yang dinilai tidak menghormati budaya Indonesia, khususnya Bali. 

Diduga, Bonnie membuat video tersebut di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris.  

"Menurutmu aku telah tidak menghormati Bali? Tunggu saja sampai orang-orang ini selesai denganku. Dan, saya akan melakukannya tepat di luar kedutaan," katanya dalam video yang beredar.  

Video itu diunggah setelah Bonnie Blue dideportawsi dari Indonesia. 

Bikin Ni Luh geram

Aksi Bonnie Blue tersebut memicu kemarahan Ni Luh Putu Ary Pertami Djelantik atau Ni Luh Djelantik, Senator RI asal Bali. 

Melalui postingan di Instagramnya, Ni Luh mengecam keras dan mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum bertindak tegas. 

"Kepada Yth @ditjen_imigrasi @ncb.interpol.indonesia. Simak baik-baik videonya. Martabat bangsa kita sedang direndahkan. Siapa yang bertanggung jawab melepas dan membiarkan manusia ini dideportasi tanpa ditindak tegas?" katanya. 

Menurutnya, tindakan Bonnie Blue telah kelewat batas dan masuk dalam kategori penghinaan terhadap simbol negara dan Kedaulatan Indonesia. 

Deportasi saja tidak cukup untuk menyikapi perbuatan Bonnie. 

"Pemerintah Indonesia harus mengambil langkah tegas. Apa yang dilakukan oleh manusia ini sudah merupakan penghinaan terhadap kedaulatan dan negara kita," katanya. 

Ni Luh mendesak agar Bonnie Blue dikembalikan ke Indonesia untuk diproses secara hukum. 

Ia juga meminta agar seluruh proses penanganan kasus itu dilakukan secara terbuka dan transparan., 

"Kembalikan ke Indonesia untuk diproses hukum dan pastikan prosesnya semua berjalan transparan," pungkasnya. 

Ditangkal masuk Indonesia lagi

Informasi itu dikonfirmasi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman dalam keterangannya, Senin (22/12/2025).

Penangkalan itu disampaikan melalui surat nomor WIM.20-GR.03.02-19449, menyusul pelanggaran hukum dan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan Bonnie selama berada di Bali.

“Betul, (kami tangkal selama) 10 tahun, bukan enam bulan seperti yang disebutkan yang bersangkutan dalam video,” kata Yuldi, Senin.

penangkalan tersebut telah diajukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi Ngurah Rai, sejak tanggal 12 Desember 2025 lalu.

Yuldi menambahkan, sanksi penangkalan selama 10 tahun lantaran aktivitas yang dilakukan Bonnie bersama belasan warga negara asing (WNA) yang sebelumnya diamankan polisi.

Mereka yang diamankan itu dinilai tidak selaras dengan upaya pemerintah menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal.

Seperti diketahui, Bonnie Blue dan belasan warga negara asing ditangkap polisi pada 4 Desember 2025 lalu atas dugaan pembuatan konten pornografi.

Mereka ditangkap di sebuah studio di Pererenan, Kabupaten Badung, Bali.

Penangkapan itu terjadi berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah terkait aktivitas Bonnie dan belasan WNA tersebut.

Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti menunjukkan adanya video dewasa.

Meski demikian tidak memenuhi unsur pidana karena konten video bersifat pribadi dan tidak disebarluaskan.

Namun demikian, polisi tetap memproses Bonnie dan WNA lainnya atas dugaan pelanggaran lalu lintas.

Karena Bonnie bersama LAJ (27), INL (24), JJT (28), dan pihak yang termasuk diamankan menggunakan mobil bak terbuka bertuliskan “Bonnie Blue’s Bangbus” untuk berkeliling Bali demi kepentingan konten.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Denpasar dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) menyatakan Bonnie dan LAJ terbukti bersalah melanggar Pasal 303 juncto Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berita terkait

  • Baca juga: Modus Predator Anak di Panti Asuhan Tangerang, Ada 3 Pria Dewasa yang Dicabuli Sejak Kecil
  • Baca juga: Heboh 4 Remaja Pelaku Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Simak Efek Buruk Kecanduan Video Dewasa
  • Baca juga: Argiyan Playboy Pembunuh Mahasiswi di Depok Terbiasa dengan Kekerasan, Suka Koleksi Film Dewasa
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.