Jelang Penetapan Gubernur Ini Usulan UMK Bekasi Kota Bekasi dan Karawang 2026
December 23, 2025 08:15 PM

 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Penetapan upah minimum 2026 di Jawa Barat tinggal menunggu hitungan jam.

Pemerintah Provinsi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten dan Kota pada Rabu (24/12/2025).

Penetapan tersebut akan disampaikan langsung oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Hal itu disampaikan Dedi Mulyadi usai menghadiri kegiatan groundbreaking Pabrik NPK Nitrat Pupuk Kujang di kawasan industri Pupuk Kujang Cikampek Karawang pada Selasa (23/12/2025).

“UMK besok diumumkan,” ujar Dedi Mulyadi, Selasa (23/12/2025).

Baca juga: Hendak Diedarkan Saat Nataru, 3.100 Butir Ekstasi dan 3,24 Gram Sabu Disita Polisi

Baca juga: Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini

Baca juga: Santai di Tengah Keramaian, Mahasiswa Curi Raket Padel Seharga Rp 7,7 Juta di Jaksel

Gubernur yang akrab disapa KDM itu mengatakan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat telah menyerahkan rekomendasi kenaikan UMK.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil kesepakatan antara unsur buruh pemerintah dan pengusaha.

“Yang jelas kabupaten dan kota sudah selesai semua,” ucapnya, Selasa (23/12/2025).

Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2026 disepakati naik sebesar 6,8 persen.

Kenaikan tersebut setara Rp 380.370.

UMK Kabupaten Bekasi naik dari Rp 5.558.515 pada 2025 menjadi Rp 5.938.885 pada 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Ida Farida menjelaskan besaran tersebut diputuskan melalui rapat pleno Dewan Pengupahan.

Rapat tersebut melibatkan perwakilan pekerja pengusaha pemerintah dan akademisi.

Hasil kesepakatan kemudian disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk ditetapkan.

“Angka ini merupakan rekomendasi dari daerah dan nanti yang menetapkan Pak Gubernur,” kata Ida Farida, Selasa (23/12/2025).

Ida menyebut formula penetapan UMK 2026 mempertimbangkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan faktor alfa.

Nilai alfa yang disepakati berada di angka tertinggi yakni 0,9.

“Inflasi yang digunakan inflasi Jawa Barat bukan Bekasi karena aturannya seperti itu,” ujarnya, Selasa (23/12/2025).

Usulan UMK Kota Bekasi 2026

Pemerintah Kota Bekasi mengusulkan UMK 2026 sebesar Rp 5.999.422.

Besaran tersebut membuat UMK Kota Bekasi menjadi yang tertinggi di Jawa Barat.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan kenaikan tersebut dihitung berdasarkan kesepakatan nilai alfa sebesar 0,62.

Secara keseluruhan UMK Kota Bekasi naik 5,53 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Upah yang akan diterima menjadi Rp 5.999.422 dari sebelumnya Rp 5.690.752,” kata Tri Adhianto, Senin (22/12/2025).

Tri menjelaskan sebelum penetapan dirinya sempat bertemu perwakilan buruh.

Pertemuan dilakukan di Press Room Kantor Pemerintah Kota Bekasi Kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (22/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut buruh menyampaikan aspirasi terkait kepastian kenaikan UMK 2026.

Rekomendasi UMK Karawang 2026

Pemerintah Kabupaten Karawang merekomendasikan kenaikan UMK 2026 sebesar 5,13 persen.

Dengan rekomendasi tersebut UMK Karawang naik dari Rp 5.599.593,21 menjadi Rp 5.886.852,34.

Rekomendasi tersebut ditetapkan usai dialog antara Bupati Karawang Aep Syaepuloh dengan perwakilan serikat buruh.

Dialog berlangsung di depan Kantor Pemerintah Kabupaten Karawang.

Bupati Karawang Aep Syaepuloh didampingi unsur Forkopimda menandatangani rekomendasi UMK dan UMSK 2026.

Seluruh rekomendasi dari daerah tersebut kini tinggal menunggu keputusan akhir Gubernur Jawa Barat.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.