TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta memastikan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) telah memenuhi syarat untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan empat Raperda dalam rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/12).
Dalam kesempatan itu, Aziz mengapresiasi peran seluruh pihak, baik legislatif, eksekutif, pemangku kepentingan, maupun masyarakat yang telah aktif memberikan masukan selama proses pembahasan berlangsung.
Menurut Aziz, keempat Raperda telah melalui tahapan pembahasan yang komprehensif, mulai dari penyampaian pidato gubernur, pemandangan umum fraksi-fraksi, jawaban gubernur, rapat dengar pendapat umum dengan berbagai unsur masyarakat dan pemangku kepentingan;
Pembahasan pasal demi pasal, hingga fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyampaian hasil dalam rapat pimpinan gabungan (Rapimgab).
Raperda pertama yang dilaporkan yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.
Aziz menyebut, persetujuan terhadap Raperda ini menjadi momentum penting untuk menegaskan komitmen bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam membangun sumber daya manusia secara berkelanjutan.
“Raperda ini disusun dengan mempertimbangkan aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menjamin pemenuhan hak pendidikan yang bermutu, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi, termasuk pembiayaan wajib belajar 13 tahun,” ujar Aziz.
Selanjutnya, Bapemperda juga melaporkan pembahasan Raperda tentang Penempatan Jaringan Utilitas.
Raperda ini dinilai penting untuk menjawab tantangan penataan infrastruktur perkotaan yang semakin kompleks seiring pertumbuhan penduduk dan aktivitas ekonomi di Jakarta.
Raperda tersebut diharapkan dapat menggantikan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1999 yang dinilai sudah tidak relevan, sekaligus memperkuat penataan jaringan utilitas agar lebih tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
Selain itu, Aziz juga menyampaikan laporan Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
Raperda KTR merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
“Pengaturan kawasan tanpa rokok mencakup fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, ruang publik, hingga lokasi penyelenggaraan kegiatan berizin,” jelasnya.
Raperda keempat yang dilaporkan adalah Raperda tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).
Perubahan ini bertujuan meningkatkan tata kelola perusahaan dan kualitas pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Target cakupan layanan air minum perpipaan ditetapkan mencapai 90 persen pada 2027 dan 100 persen pada 2029, dengan kepemilikan saham tetap 100 persen milik Pemprov DKI Jakarta,” imbuh Aziz.
Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa keempat Raperda tersebut telah melalui proses fasilitasi Kemendagri dan dinyatakan layak untuk ditetapkan menjadi Perda setelah dilakukan penyempurnaan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Atas nama pimpinan dan anggota Bapemperda, kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD DKI Jakarta, pihak eksekutif, serta seluruh hadirin yang telah memberikan masukan secara aktif selama pembahasan keempat Raperda ini,” pungkasnya.