TRIBUNJATIM.COM - Bagaimana hukumnya mengambil kembali barang yang sudah dihibahkan?
Sebuah mimbar masjid diduga diambil kembali oleh seorang warga berinisial AMR.
Pengambilan mimbar masjid itu terjadi di Masjid Miftahul Ilmi, Kelurahan Kambu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Peristiwa itu menjadi sorotan kamera pengawas hingga viral di media sosial.
Baca juga: Warga Kendari Gotong Balik Mimbar Masjid yang Pernah Disumbangnya Imbas Gagal Jadi Ketua RT
Mimbar masjid adalah tempat khatib berdiri untuk menyampaikan khutbah, terutama saat salat Jumat.
Dilansir dari Kompas.com, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025.
Dalam rekaman CCTV, terlihat AMR membawa mimbar masjid berbahan kayu jati dengan bantuan dua orang lainnya.
Aksi itu dilakukan tanpa sepengetahuan pengurus Masjid Miftahul Ilmi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tindakan tersebut diduga berkaitan dengan hasil pemilihan Ketua RT 17 di Kompleks Dosen Kampus Baru Universitas Haluoleo (UHO), Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu.
AMR diketahui menjadi salah satu calon dalam pemilihan yang digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025.
Lurah Kambu, Harisman, membenarkan adanya peristiwa pengambilan mimbar masjid tersebut. Ia menjelaskan bahwa pemilihan Ketua RT 17 diikuti oleh dua kandidat, yakni AMR dan calon petahana.
“Sesuai hasil penghitungan suara, AMR hanya memperoleh 9 suara.
Calon incumbent berhasil memenangkan pemilihan ketua RT dengan perolehan 42 suara,” kata Harisman saat dikonfirmasi Kompas.com melalui telepon, Senin (22/12/2025) malam.
Menurut Harisman, peristiwa pengambilan mimbar masjid itu diduga dipicu oleh persoalan pribadi pascapemilihan.
Ia menyebutkan, AMR dan calon petahana masih memiliki hubungan keluarga.
“Sehari setelah pemilihan ketua RT dan AMR tidak terpilih, besok paginya dia bawa keluar mimbar dari masjid.
Kemudian mimbar itu dibuang di pohon pisang yang masih dalam linkungan masjid,” terangnya.
Lebih lanjut, Harisman menjelaskan warga kemudian berembuk dan mengumpulkan dana untuk mengganti mimbar masjid.
Pada sore harinya, mimbar baru berbahan kayu Jepara sudah berada di Masjid Miftahul Ilmi.
Warga juga sempat mendiskusikan kemungkinan melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Namun, mereka sepakat tidak membawa kasus itu ke ranah hukum.
Harisman menambahkan, warga menilai perbuatan AMR sudah cukup menjadi sanksi sosial bagi yang bersangkutan.
Apa hukumnya jika seseorang meminta kembali barang pemberiannya yang sudah diberikan pada orang lain?
Bagaimana jika kita menginginkan kembali seseuatu tapi sudah kita berikan pada orang lain?
Jika kita sudah memberikan barang pada orang lain, lalu di kemudian hari kita tiba-tiba menginginkan barang itu kembali.
Bolehkan kita memintannya pada orang tersebut untuk mengambalikan barang pemberian kita?
Dalam hal ini Buya Yahya menjelaskan pada video yang disiarkan di YouTube Al Bahjah TV.
Yang mana Buya Yahya menegaskan tidak boleh mengambil barang yang sudah diberikan pada orang lain.
Akan tetapi untuk orang tua boleh mengambil kembali barang yang sudah diberikan pada anaknya.
"Menarik pemberian enggak boleh, kecuali orang tua.
Orang tua menarik pemberian kepada sang anak boleh, hibah.
'Rujuk minal hibati' kembali menarik pemberian itu tidak boleh.
Kecuali orang tua." ujar Buya Yahya.
Hukum Meminta Kembali Barang yang Telah Diberikan, Ini kata Buya Yahya (Youtube Al-Bahjah TV)
Artinya siapapun yang sudah memberikan barangnya atau uangnya pada orang lain atau lembaga.
Maka itu haram untuk diminta kembali dengan alasan apapun untuk mengurungkan niat pemberiannya.
Akan tetapi hal ini tidak berlaku pada orang tua ke anaknya yang boleh menarik kembali pemberian.
"Kalau anda memberikan pada kami, terus anda minta lagi ya enggak boleh.
Sudah anda berikan pada kami kok diminta lagi, enggak jadi deh, itu tidak bisa." jelas Buya Yahya.
Akan tetapi hal ini berbeda bab ketika yang diberikan itu merelakan untuk memberi balik.
"Adapun kalau saya merelakan itu babnya beda, berarti saya ganti memberi anda lagi." jelas Buya Yahya.
Untuk orang tua yang ingin mengambil barang pemberiannya pada anaknya juga tidak bisa serta merta langsung saja.
Barang yang sudah diberikan pada anaknya tidak bisa diminta kembali jika berubah bentuk.
Buya Yahya mencontohkan orang tua memberikan mobil pada anaknya bisa diminta kembali asalkan mobil tersebut belum dijual oleh anaknya.