TRIBUNNEWSMAKER.COM - Polisi akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku pembuangan mayat bayi laki-laki yang ditemukan di teras sebuah indekos di wilayah Gendingan, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Senin (22/12/2025) siang.
Tak butuh waktu lama, aparat kepolisian mengamankan SAH (22) di indekos tempat tinggalnya yang berada tepat berseberangan dengan lokasi kejadian perkara.
Penangkapan tersebut dilakukan hanya beberapa jam setelah peristiwa penemuan jasad bayi itu menggegerkan warga sekitar.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa SAH merupakan ibu kandung dari bayi laki-laki yang dibuang tersebut.
Fakta ini disampaikan secara resmi dalam konferensi pers yang digelar oleh Polresta Solo.
Wakapolresta Solo, AKBP Sigit, menjelaskan bahwa pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut lantaran merasa malu atas kehamilan yang dialaminya.
Ia menambahkan, kasus ini kini telah masuk ke tahap penyidikan lebih lanjut.
Penanganan perkara tersebut sepenuhnya ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Surakarta.
“Pada hari ini kami melaksanakan penanganan tindak pidana kekerasan dan atau penelantaran terhadap anak di bawah umur yang mengakibatkan meninggal dunia,” jelas Sigit, Selasa (23/12/2025).
Sigit juga mengungkapkan bahwa SAH berstatus sebagai pegawai swasta dan diketahui merupakan warga Kelurahan Bumi, Kecamatan Laweyan.
Baca juga: Nasib Bayi Usia 2 Bulan Kini Yatim Piatu, Ayah & Ibu Tewas Kecelakaan Bus Cahaya Trans di Semarang
Pelaku diketahui melakukan persalinan seorang diri di dalam kamar indekos yang ia sewa tak jauh dari TKP.
“Pelaku melakukan proses persalinan seorang diri di kamar kosnya di wilayah Jebres,” tambah dia.
Usai melahirkan, pelaku sempat panik lantaran bayinya menangis. Takut suara bayi membuat geger penghuni kos lain, ia pun nekat membekap mulut korban menggunakan tangan.
“Karena bayi menangis, pelaku membungkam dengan tangan agar tidak diketahui orang lain,” urai Sigit.
Namun demikian, SAH mengaku saat membuang bayinya, anak yang ia lahirkan tersebut masih dalam kondisi bernyawa.
“Karena kardus tidak tertutup rapat, saksi membuka dan mendapati isinya seorang bayi laki-laki,” ujarnya.
Hasil otopsi dari jasad bayi tersebut ditemukan bekas memar di bagian wajah dan leher.
Baca juga: Fakta Jasad Bayi di Kos Jebres Solo, Ditemukan Mahasiswi saat Pulang Kuliah, Syok Dikira Paket
Sementara itu terkait penyebab kematian diduga disebabkan karena kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan bayi tersebut mati lemas kekurangan oksigen.
“Terdapat memar pada wajah dan leher. Penyebab kematian karena mati lemas akibat kekurangan oksigen,” tegas Sigit.
Disinggung terkait motif pelaku nekat membuang bayi hasil hubungan gelapnya, Sigit mengatakan bahwa pelaku masih dalam kondisi labil dan belum bisa dimintai keterangan secara penuh.
“Awalnya yang bersangkutan belum mau berbicara, kemungkinan masih down, stres, dan putus asa. Kami lakukan pendampingan psikolog dan pemeriksaan dilakukan pelan-pelan,” tambah dia.
Sampai saat ini, petugas kepolisian pun masih menggali keterangan dari pelaku termasuk terkait ayah biologis dari bayi laki-laki yang ia buang tersebut.
Atas perbuatannya, SAH kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan atau Pasal 76B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
“Kami tetap akan memproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.
(TribunNewsmaker.com/ TribunSolo)