TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pontianak, Iwan Amriady Amran, menyampaikan bahwa seluruh faktor yang memengaruhi penetapan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 telah masuk dalam variabel penghitungan yang digunakan pemerintah daerah, Selasa 23 Desember 2025.
Menurut Iwan, dalam mekanisme penetapan UMK terdapat lima opsi penghitungan yang sudah mencakup seluruh variabel penentu, termasuk inflasi daerah. Variabel tersebut dinilai mampu menggambarkan kondisi ekonomi riil di masing-masing daerah.
"Kalau bicara soal faktor yang menunjang angka itu, seluruhnya sudah ada dalam variabel penghitungan. Di dalam lima opsi itu sudah memilih, sudah mencantumkan seluruh variabel, terutama variabel inflasi daerah yang dihitung. Nah itu kan sudah menggambarkan sebenarnya kondisinya, karena tiap daerah beda-beda," ujar Iwan saat diwawancarai tribunpontianak.co.id. di ruang kerjanya Kantor Terpadu, Jl Letnan Jendral Soetomo No. 1 Pontianak.
Ia mengungkapkan, dalam rapat pembahasan sempat muncul usulan dari beberapa anggota agar menggunakan angka inflasi tingkat provinsi.
Baca juga: UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Pemerintah Naik Sebesar Rp 180.400
Namun, Pemerintah Kota Pontianak memutuskan tetap menggunakan data inflasi kota karena telah memiliki angka sendiri.
"Tadi sempat agak nyangkut sedikit dalam rapat, keinginan beberapa anggota kita pakai angka provinsi saja. Tapi karena kita juga memiliki angka inflasi tingkat kota, jadi kita gunakan itu sendiri. Kondisinya seperti itu" jelasnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!