TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) sudah menggelar rapat pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.
Hasil rapat dewan pengupahan kabupaten menemukan kesepakatan UMK Sambas tahun 2026 naik 6,21 persen dibanding UMK 2025.
Rapat tersebut difasilitasi Disnakertrans Sambas berlangsung di kantor Disnakertrans Sambas Senin 22 Desember 2025.
"Rapat UMK digelar kemarin, Senin 22 Desember 2025, hasil rapat menyepakati adanya kenaikan UMK dan UMSK untuk tahun 2026 sebesar 6.21 persen dari tahun 2025," ujar Kepala Disnakertrans Sambas Marjuni, Selasa 23 Desember 2025.
Marjuni menyebutkan, usulan UMK tahun 2026 sebesar Rp.3.202.663 dari sebelumnya tahun 2025 Rp.3.015.520. Sementara itu usulan UMSK tahun 2026 Rp.3.250.702.
"UMSK 2026 naik dari tahun sebelumnya 2025 sebesar Rp.3.060.752," ungkap Marjuni.
Baca juga: UMK Pontianak 2026 Ditetapkan Pemerintah Naik Sebesar Rp 180.400
Marjuni mengatakan, pihaknya berharap hasil kesepakatan dari rapat usulan UMK dapat segera ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Kalbar.
"Mudah-mudahan secepatnya dapat ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalbar," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya juga berharap hasil rapat tersebut merupakan keputusan terbaik.
"Hasil ini merupakan kesepakatan yang terbaik dalam pembahasan dalam rapat dewan pengupahan yang diselenggarakan kemarin," ucapnya. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!