Puluhan Mahasiswa Geruduk Kejari HSU Kalsel, Sampaikan 4 Tuntutan Ini
December 24, 2025 01:19 AM

BANJARMASINPOST.CO.ID, AMUNTAI- Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) sedang menjadi pembicaraan nasional. Adanya tiga petinggi Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, yang disangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemerasan terhadap aparat pemerintah kabupaten, membuat mahasiswa geram.

Mereka pun menggeruduk kantor Kejati Jalan A Yani Nomor 06 Amuntai, Selasa (23/12). Sekitar 80 orang, yang menamakan diri Gabungan Mahasiswa HSU, menggelar unjuk rasa. Mereka pun menyampaikan sejumlah aspirasi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK hingga penahanan Kepala Kejari (Kajari) Albertinus P Napitupulu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Asis Budianto dan  Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Tri Taruna Fariadi.

Mahasiswa memulai aksi dari Lapangan Pahlawan. Sambil menyanyikan lagu perjuangan, mereka berjalan kaki menuju kantor Kejari. Semua mengenakan pakaian hitam dan memasang pita di pergelangan tangan.

Awalnya pihak kejaksaan meminta  perwakilan mahasiswa masuk ke kantor untuk menyampaikan aspirasinya. Namun Haidir Yahya selaku orator menolak dan meminta agar pihak kejaksaan menemui mereka di jalan. Ini agar semua peserta aksi serta masyarakat bisa melihat dan mendengar.

Baca juga: Update OTT KPK di Amuntai, Jaksa Tri Susul Kajari HSU ke Sel, Diamankan Tim Kejaksaan di Kalsel

Baca juga: Uniknya Masjid Cheng Ho Pertama Kalsel di Tabalong, Warga Kaltim Mampir Usai Lihat Tiktok Bupati

Pelaksana Harian Kajari HSU Yudi Kurniawan pun memenuhinya. Bersama mahasiswa, dia duduk di jalan. Hadir pula Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto.

Di bawah guyuran hujan, Haidir menyampaikan empat hal. Pertama menuntut Kejari kooperatif dalam mengawal kasus pemerasan yang melibatkan jaksa. Kedua menuntut Kejari mengevaluasi kinerja agar tidak terjadi hal serupa.

Tuntutan lain adalah mendesak Kejari memulihkan kepercayaan publik. Keempat, apabila ketiga tuntutan tidak dilaksanakan dalam 14 hari maka mereka akan mengadakan aksi lanjutan.

Yudi pun menyatakan siap berkomitmen untuk melaksanakan tuntutan tersebut. “Kami akan berupaya maksimal untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat. Kami juga meminta bantuan dari rekan mahasiswa untuk mewujudkan hal tersebut,” ujarnya. Komitmen tersebut dituangkan dalam kesepakatan, yang ditandatangani Yudi.

Kapolres AKBP Agus memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang menyampaikan aspirasi dengan tertib.

Polres menurunkan setidaknya 250 personel untuk berjaga di sekitar kantor Kejari dan mengatur  lalu lintas.

Sementara ini ruang Kajari masih disegel KPK. AKBP Agus pun menyatakan pihaknya siap melakukan pengawalan jika tim KPK kembali datang. “Jika diminta melakukan pengamanan, kami akan berikan,” ujarnya.

Sebelumnya KPK meminjam ruangan di Mapolres HSU untuk melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang serta pengawalan membawa sejumlah orang ke Bandara Syamsudin Noor untuk diterbangkan ke Jakarta.

Agar prosesnya hukum berjalan lancar, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Kajari Albertinus, Kasi Intel Asis dan  Kasi Datun Tri dari jabatannya. “Sudah dicopot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Minggu (21/12).

Dari OTT di HSU, tim KPK membawa enam orang ke Jakarta. Di antaranya Albertinus, Asis dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) HSU Rahman Heriadi.

Dalam jumpa pers penetapan tersangka Albertinus, Asis dan Tri, Sabtu (20/12) subuh, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kasus ini bermula pada Agustus 2025. Albertinus diduga menerima aliran uang sekitar Rp 804 juta secara langsung maupun melalui perantara, yaitu Asis dan Tri. “Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),” paparnya.

Albertinus juga disangka memotong anggaran Kejari HSU melalui bendahara untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi. Albertinus juga diduga mendapat penerimaan lainnya sejumlah Rp 450 juta.

Rinciannya, transfer ke rekening istrinya senilai Rp 405 juta dan aliran uang dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp 45 juta.

Sementara Asis, dalam periode Februari-Desember 2025, disangka menerima uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta.  Ada pun Tri disangka menerima aliran uang mencapai Rp 1,07 miliar. Rinciannya, pada 2022 dari mantan Kadisdikbud HSU Rp 930 juta dan pada 2024 dari rekanan sebesar Rp 140 juta. (nia)

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.