BANGKAPOS.COM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menunjuk Yudie Arieanto Tri Santosa sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bangka Tengah.
Penunjukkan ini dilakukan pascapenetapan dan penahanan terhadap Padeli, Kajari Bangka Tengah pada Senin (22/12).
Hal itu diakui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Babel, Basuki Raharjo kepada Bangkapos.com, Selasa (23/12).
“Iya betul,” tulis Basuki dalam pesan WhatsApp. Namun Basuki belum memberikan penjelasan rinci terkait penunjukkan tersebut.
Kasus itu menjerat Padeli saat dia menjabat Kajari Enrekang. Jabatan itu diembannya sebelum datang ke Bangka Tengah dan menjabat Kajari Bangka Tengah pada 27 Oktober 2025.
Penetapan status tersangka disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Senin (22/12).
Baca juga: Baru 2 Bulan Menjabat, Jejak Kasus Padeli Kajari Bateng, Segini Uang Pemerasan Tersangka Kejagung
Anang menyebut Padeli, saat menjabat Kajari Enrekang, Sulawesi Selatan, diduga menerima uang sekitar Rp 840 juta bersama seseorang berinisial SL dalam penanganan perkara Basnaz.
“Kejaksaan Agung juga hari ini menetapkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang di wilayah Kejaksaan Negeri Sulawesi Selatan, inisial P, dan saat ini menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah dengan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang kurang lebih Rp 840 juta," ujar Anang ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta Senin (22/12).
Anang menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan secara berjenjang setelah adanya laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Tim Intelijen Kejaksaan, kemudian dilanjutkan oleh bidang Pengawasan Kejagung, sebelum akhirnya diserahkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Anang menjelaskan bahwa saat ini P sedang dalam proses pemeriksaan oleh Kejagung. Menurutnya, dugaan penerimaan uang tersebut berkaitan langsung dengan penanganan perkara Baznas di Enrekang ketika P masih menjabat sebagai kepala kejaksaan negeri setempat.
Kejaksaan Kejagung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap insan Adhyaksa yang terbukti melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik.
“Apabila terdapat oknum yang mencederai kepercayaan publik, maka akan ditindak tegas sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku," ungkapnya.
Anang melanjutkan tersangka P kemudian ditahan penyidik Jampidsus Kejagung untuk kepentingan penyidikan. Tersangka P selama 20 hari ke depan sejak 22 Desember 2025 ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejagung.
Menurut Anang, penahanan tersangka P dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti, dokumen surat dan petunjuk, serta barang bukti yang diperoleh.
"Tersangka P dijerat dengan sangkaan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi," tulis Anang dalam keterangan tertulis, Selasa (23/12).
Sebagai informasi, Kejati Sulawesi Selatan (Sulsel) belum lama ini membongkar perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Baznas Kabupaten Enrekang periode 2021 hingga 2024.
Baca juga: Pernah Polemik Buku Biografi, Nasib Karier Kajari Bateng Padeli Tersangka Suap, Ditahan Kejagung
Pada 2 Desember 2025 lalu, tim penyidik Pidsus Kejati Sulsel menetapkan satu orang tersangka baru berinisial SL (40 tahun) yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Enrekang yang diperbantukan sebagai arsip aris pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka SL merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara menyeluruh.
"Tersangka SL sebelumnya diamankan jajaran bidang Intelijen Kejati Sulsel melalui Tim PAM SDO, yang selanjutnya diserahkan ke bidang Pidsus Kejati Sulsel untuk dilakukan penyelidikan/penyidikan," ungkap Didik Farkhan.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka SL menjalankan modus operandi berupa menerima sejumlah uang yang berasal dari pengembalian kerugian negara dari para tersangka sebelumnya.
Uang tersebut seharusnya disetor penuh ke Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejaksaan.
Baca juga: Sah! Berlaku 1 Januari 2026, Gubernur Hidayat Arsani Tandatangan SK UMP 2026
Dari total dana yang dikuasi, penyidik menemukan uang senilai Rp840 juta yang tidak disetor ke RPL.
Sementara tersangka SL hanya menyetor sebesar Rp1,115 miliar.
Menurut Kajati Sulsel, penetapan tersangka SL ini menunjukkan bahwa Kejati Sulsel bekerja secara komprehensif untuk mengungkap semua pihak yang terlibat, termasuk yang berperan dalam upaya menyembunyikan atau memanipulasi pengembalian kerugian negara.
Kajati Sulsel menegaskan total kerugian negara dalam kasus Baznas Enrekang ini yang mencapai Rp16,6 miliar merupakan prioritas dari Kejati Sulsel untuk dipertanggungjawabkan di mata hukum.
(Bangkapos.com/Erlangga)