Sosok Sopir Bus Cahaya Trans yang Sebabkan 16 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang
December 24, 2025 10:32 AM

 

SURYA.CO.ID - GIF alias Gilang, sopir bus Cahaya Trans resmi menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). 

Polrestabes Semarang menyebut, Gilang merupakan warga Bukittingi, Sumatera Barat (22).

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol. M. Syahduddi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Satlantas menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Pihaknya telah melakukan gelar perkara berdasarkan alat bukti yang cukup.

“Pada sore hari ini pengemudi bus Cahaya Trans telah kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan,” ujar Syahduddi di Pos Polisi Simpang Lima Semarang, Selasa (23/12/2025) malam, dikutip SURYA.CO.ID dari Kompas.com.

Baru 2 Bulan Bekerja 

Menurut Syahduddi, penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi, keterangan ahli, serta hasil pemeriksaan kendaraan dan visum korban yang menguatkan adanya unsur kelalaian dalam peristiwa kecelakaan tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Gilang memiliki SIM B1 Umum dan hasil tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Syahduddi mengatakan, pengemudi bekerja sekitar dua bulan dan baru mengemudikan bus tersebut dua kali.

Baca juga: Berapa UMK Surabaya 2026 Setelah UMP Jatim Ditetapkan Jadi Rp2.446.880? Ada 2 Versi Usulan

Kondisi bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Trans Jawa, tepatnya di Simpang Susun Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Unit bus tersebut diletakkan di Gerbang Tol Muktiharjo Kota Semarang.
Kondisi bus PO Cahaya Trans yang mengalami kecelakaan di Tol Trans Jawa, tepatnya di Simpang Susun Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12/2025). Unit bus tersebut diletakkan di Gerbang Tol Muktiharjo Kota Semarang. (Tribun Jateng/Budi Susanto)

Sehingga pengemudi dinilai belum memahami karakter jalan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Pengemudi mengakui baru bekerja sekitar satu hingga dua bulan, baru dua kali mengemudikan bus tersebut, dan belum memahami karakter jalan di sekitar TKP,” ungkapnya.

Ia juga diketahui merupakan sopir cadangan yang menggantikan sopir utama yang sedang beristirahat saat kejadian.

Ngebut, Speedometer Tak Fungsi

Berdasarkan hasil penyidikan, kecelakaan bermula setelah bus melintasi Gerbang Tol Kalikangkung dan melaju menuju Simpang Susun Krapyak dengan kecepatan cukup tinggi.

Tersangka mengaku tidak mengetahui secara pasti kecepatan kendaraan karena speedometer tidak berfungsi.

“Pengemudi kaget saat memasuki jalur menurun dan tikungan ke kiri. Ia berusaha menurunkan persneling dari gigi enam ke lima namun tidak sempat, kemudian membanting setir ke kiri. Kendaraan sudah dalam kondisi oleng ke kanan hingga akhirnya terbalik dan membentur dinding beton,” bebernya.

Akibat kecelakaan tersebut, 16 penumpang meninggal dan 17 orang mengalami luka-luka.

Baca juga: Pengakuan Korban Selamat Kecelakaan Bus di Exit Tol Krapyak, Sempat Heran Cara Mengemudi Sopir

Seluruh korban meninggal diketahui mengalami luka berat di bagian kepala berdasarkan hasil visum di RSUP dr. Kariadi Semarang.

Kini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.

Nasib Pemilik PO Bus Cahaya Trans

Lebih lanjut, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik dan pengurus perusahaan bus, termasuk pihak yang memberikan izin pengemudi mengoperasikan kendaraan.

“Pasti akan kita lakukan pemeriksaan terhadap pemilik kendaraan, pengurus perusahaan bus tersebut, termasuk beberapa pihak-pihak yang memberikan izin terhadap sopir ini terkait dengan pengalaman mengemudinya, lalu atas dasar apa melakukan perekrutan yang bersangkutan sebagai sopir itu nanti akan kita dalami,” ujar Syahduddi.

Bus Tak Laik Jalan

Baca juga: Gelagat Sopir Bus Cahaya Trans Sebelum Kecelakaan di Tol Krapyak Semarang, Buat 16 Orang Meninggal

Terpisah, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan hasil ramp check bus Cahaya Trans bernomor kendaraan B 7201 IV yang mengalami kecelakaan di ruas simpang susun exit Tol Krapyak, Semarang, Jawa Tengah, tidak laik jalan.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan mengatakan, berdasarkan hasil pengecekan pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

“Adapun untuk data BLU-e, ditemukan data kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada tanggal 3 Juli 2025."

"Sedangkan hasil ramp chek kendaraan yg dilakukan pada tanggal 9 Desember 2025 dinyatakan tidak laik jalan dan dilarang operasional,” kata Aan dalam keterangan di Jakarta, Senin (22/12/2025).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.