TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau akhirnya resmi disahkan, Selasa (23/12/2025).
Pengesahan ini setelah melalui rangkaian pembahasan panjang dan cukup alot di tingkat daerah,
Begitu disahkan oleh Gubernur Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi langsung mengumumkan ke publik.
Pengumuman ini dilakukan hanya sehari jelang batas akhir penetapan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Sebelumnya pemerintah pusat memberikan deadline kepada seluruh daerah paling lambat harus sudah mengumumkan UMP dan UMK pada Rabu (24/12/2025).
Baca juga: Breaking News: Pemprov Riau Resmi Umumkan UMP 2026 Naik 7 Persen, Jadi Rp 3.780.495
Baca juga: UMP Riau, Pertimbangkan Kesejahteraan Pekerja dan Keberlangsungan Dunia Usaha
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Roni Rahmat, mengatakan proses penetapan UMK tahun 2026 bukanlah perjalanan singkat.
Seluruh kabupaten dan kota harus lebih dulu menyelesaikan pembahasan di daerah masing-masing bersama dewan pengupahan.
“UMK ini berangkat dari pembahasan di kabupaten dan kota. Di sana prosesnya cukup panjang karena melibatkan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah. Setelah itu, hasilnya disampaikan ke provinsi untuk dibahas dan disahkan oleh pak Plt Gubernur,” ujar Roni Rahmat.
Menurutnya, dinamika pembahasan terjadi hampir di semua daerah.
Masing-masing kabupaten/kota memiliki kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha yang berbeda, sehingga angka UMK harus dihitung secara cermat dan hati-hati.
“Tidak mudah menyatukan pandangan. Tapi pada akhirnya semua sepakat mengikuti regulasi yang ada. Penetapan ini mengacu pada PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta hasil sidang dewan pengupahan kabupaten/kota dan provinsi,” jelas Roni.
Ia juga menegaskan, penetapan UMK 2026 di Riau dilakukan tepat waktu, meski diumumkan di penghujung tahapan.
Seluruh kabupaten dan kota di Riau mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2025, meskipun besarannya bervariasi antar daerah.
Penetapan ini mengacu pada rekomendasi Dewan Pengupahan serta kebijakan nasional terkait upah minimum.
Untuk Kabupaten Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir, UMK 2026 ditetapkan sama dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau.
Sebab sesuai aturan yang berlaku, jika ada kabupaten kota yang menetapkan UMK dibawah UMP maka angka yang dipakai adalah angka UMP.
Sehingga bisa dipastikan tidak ada UMK yang besarannya di bawah UMP.
UMP Riau Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.780.495,85, atau naik sekitar 7,74 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Berdasarkan keputusan tersebut, berikut urutan kenaikan UMK 12 kabupaten/kota di Provinsi Riau Tahun 2026 berdasarkan persen:
Kenaikan UMK di Riau 2025 ke 2026 secara berurutan secara persentase dari yang tertinggi ke terendah:
Kota Pekanbaru
UMK 2025: Rp 3.675.937,97
UMK 2026: Rp 3.998.179,46
Kenaikan: Rp 322.241,49
Persentase: 8,77 %
Kabupaten Siak
UMK 2025: Rp 3.691.216,25
UMK 2026: Rp 4.001.327,33
Kenaikan: Rp 310.111,08
Persentase: 8,40 %
Kabupaten Kepulauan Meranti
UMK 2025: Rp 3.508.776,22 (mengikuti UMP)
UMK 2026: Rp 3.780.495,85 (mengikuti UMP)
Kenaikan: Rp 271.719,63
Persentase: 7,74 %
Kabupaten Indragiri Hilir
UMK 2025: Rp 3.508.776,22 (mengikuti UMP)
UMK 2026: Rp 3.780.495,85 (mengikuti UMP)
Kenaikan: Rp 271.719,63
Persentase: 7,74 %
Kabupaten Indragiri Hulu
UMK 2025: Rp 3.703.206,19
UMK 2026: Rp 3.988.406,31
Kenaikan: Rp 285.200,12
Persentase: 7,70 %
Kabupaten Pelalawan
UMK 2025: Rp 3.616.057,35
UMK 2026: Rp 3.894.260,58
Kenaikan: Rp 278.203,23
Persentase: 7,69 %
Kota Dumai
UMK 2025: Rp 4.118.659,61
UMK 2026: Rp 4.431.174,69
Kenaikan: Rp 312.515,08
Persentase: 7,59 %
Kabupaten Kampar
UMK 2025: Rp 3.634.593,72
UMK 2026: Rp 3.898.260,70
Kenaikan: Rp 263.666,98
Persentase: 7,25 %
Kabupaten Kuantan Singingi
UMK 2025: Rp 3.692.796,76
UMK 2026: Rp 3.949.466,98
Kenaikan: Rp 256.670,22
Persentase: 6,95 %
Kabupaten Rokan Hulu
UMK 2025: Rp 3.579.380,61
UMK 2026: Rp 3.819.353,01
Kenaikan: Rp 239.972,40
Persentase: 6,70 %
Kabupaten Rokan Hilir
UMK 2025: Rp 3.548.818,47
UMK 2026: Rp 3.783.052,90
Kenaikan: Rp 234.234,43
Persentase: 6,60 %
Kabupaten Bengkalis
UMK 2025: Rp 3.933.620,36
UMK 2026: Rp 4.155.317,75
Kenaikan: Rp 221.697,39
Persentase: 5,64 %
Secara umum, kenaikan UMK Riau tahun 2026 menunjukkan tren positif, dengan rata-rata peningkatan mendekati kenaikan UMP Riau sebesar sekitar 7,74 % .
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus tetap mempertimbangkan keberlangsungan dunia usaha dan kondisi ekonomi daerah.
Roni Rahmat berharap, penetapan UMK ini dapat memberikan kepastian bagi pekerja dan pengusaha dalam menyusun perencanaan tahun depan.
“Kami berharap keputusan ini bisa menjadi titik temu yang adil. Pekerja mendapatkan perlindungan upah, sementara dunia usaha tetap bisa berjalan dan berkembang,” katanya.
(Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgiono)