TRIBUNJATENG.COM, KLATEN – Berawal rasa curiga dengan sikap anaknya, seorang ibu membongkar kelakuan bejat suaminya yang juga ayah tiri si anak.
Ayah tiri tersebut yang berinisial S (31) ternyata telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih di bawah umur.
Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Manisrenggo, Kabupaten Klaten.
Ibu korban pun melaporkan kejadian tersebut pada 7 Desember 2025.
Hingga kemudian, S ditangkap polisi.
Baca juga: Tangan Gemetar Suara Tercekat Menahan Tangis, Dicky Mantan Karyawan BJB: Karir Saya Hancur
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit.
"Berawal dari laporan ibu korban pada 7 Desember 2025, lalu dilakukan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit," ujar Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Taufik Frida Mustofa, saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (23/12/2025).
Pelaku akhirnya ditangkap pada 20 Desember 2025.
Menurut Taufik, perbuatan pelaku berlangsung selama kurang lebih 12 bulan.
"Periode yang dilakukan, yaitu dari akhir tahun lalu Desember 2024 hingga terakhir pelaku melakukan kejahatannya yaitu di bulan November 2025," jelasnya.
Pelaku diduga melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya.
Saat kejadian pertama, korban masih duduk di kelas 3 SD. Aksi dilakukan di rumah pelaku dan korban.
"Pada saat itu ibu kandungnya terlelap tidur, dan yang bersangkutan merayu ataupun membujuk terhadap anak tersebut untuk mencoba yaitu melakukan persetubuhan," paparnya.
Tindakan bejat itu dilakukan berulang kali.
"Pelaku ini melakukan lebih dari 10 kali, bahkan dari pengakuan yang bersangkutan kadang dalam 1 minggu itu pernah terjadi lebih dari dua kali," ucap Taufik.
Aksi biasanya dilakukan saat ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Ibu korban mulai curiga karena anaknya sering mengeluh dan menunjukkan rasa takut terhadap ayah tirinya.
"Akhirnya yang bersangkutan mengakui terhadap ibunya sendiri, bahwa asalnya (ketakutan) telah disetubuhi oleh bapak tiri tersebut," ungkap Taufik.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kini pelaku telah ditahan. Ia dijerat Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana yang dipersangkakan kepada pelaku, yaitu 7 tahun kurungan penjara," pungkas Taufik.
(TribunSolo.com)