Hasil Pengawasan BPOM 2025: Puluhan Apotek di Banten Kena Sanksi
December 24, 2025 10:54 AM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Serang menemukan puluhan apotek di wilayah Banten yang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan hasil pengawasan sepanjang tahun 2025.

Kepala BPOM di Serang, Fauzi Ferdiansyah, menyampaikan bahwa pengawasan dilakukan terhadap sekitar 800 apotek yang tersebar di delapan kabupaten dan kota. 

Namun, pemeriksaan tersebut tidak dilakukan secara menyeluruh, melainkan berdasarkan analisis risiko dan skala prioritas.

“Tidak semua apotek dilakukan pemeriksaan. Kami lakukan analisis risiko, ada prioritas berdasarkan hasil kajian,” kata Fauzi, Selasa (23/12/2025).

Berdasarkan hasil analisis tersebut, BPOM di Serang melakukan pemeriksaan langsung terhadap 70 apotek. Dari jumlah itu, sebanyak 32 apotek dinyatakan tidak memenuhi ketentuan.

“Dari 70 apotek yang diperiksa, 32 tidak memenuhi ketentuan,” ujarnya.

Fauzi menjelaskan, dari 32 apotek yang bermasalah, sebanyak 18 apotek dikenai sanksi penundaan kegiatan operasional guna melakukan perbaikan.

"Sementara 14 apotek lainnya diberikan sanksi administratif," ucapnya.

Dalam proses pemeriksaan, BPOM menilai berbagai aspek, mulai dari pengadaan obat, penyimpanan, penyerahan obat kepada konsumen, hingga pemusnahan obat.

“Ada beberapa aspek yang kita lihat, mulai dari pengadaan, penyimpanan, penyerahan. Kadang-kadang ada yang langsung menyerahkan obat tanpa resep, sampai pemusnahan,” ujar Fauzi.

Ia menegaskan, apabila salah satu tahapan tersebut tidak dipenuhi, maka apotek akan dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak terpenuhi, maka masuk kategori tidak sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Baca juga: BPOM Tangerang Sita 179 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya, Bisa Buat Kulit Iritasi hingga Fotosensivitas

Fauzi juga menekankan bahwa peredaran obat harus melalui jalur resmi sesuai dengan regulasi. Setiap tahapan, mulai dari pabrik hingga apotek, wajib memiliki izin yang sah.

“Kalau kami bicara obat, itu sudah ada jalurnya. Pabrik sudah ada jalurnya, distributor harus punya izin PBF (Pedagang Besar Farmasi),” jelas Fauzi.

Selain pengawasan apotek, BPOM Serang juga melakukan pengawasan terhadap sarana distribusi kosmetik. 

Dari 62 sarana yang diperiksa, petugas menemukan sebanyak 1.936 pcs produk kosmetik ilegal, mengandung bahan dilarang, serta kosmetik kedaluwarsa.

“Nilai temuan kosmetik ilegal tersebut mencapai sekitar Rp139 juta,” ungkapnya.

Seluruh produk kosmetik bermasalah tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pemusnahan.

Fauzi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam menggunakan produk kosmetik, terutama yang mengandung bahan berbahaya karena dapat berdampak buruk bagi kesehatan.

“Bahan dilarang dalam produk kosmetik bisa menyebabkan iritasi dan alergi pada kulit,” pungkasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.